Kasus Korupsi Bupati Dogiyai Dilimpahkan Ke Kejari Nabire

thomas tigi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan, kasus dugaan korupsi Bupati Dogiyai, Thomas Tigi dalam kasus dugaan penyelahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2013 dengan kurugian negara senilai Rp 23 miliar lebih sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Meilany mengatakan, pekan lalu penyidik Polda Papua menyerahkan berkas yang bersangkutan ke Kejati Papua. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati setempat.

“Kalau mengenai penahanan Bupati Dogiyai, merupakan kewenangan Kejari Nabire. Apalagi berkasnya telah dilimpahkan keKejari Nebire untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Meilany, Selasa (28/07).

Menurutnya, selama kasusnya ditangani Polda Papua, Thomas Tigi tak pernah ditahan. Pertimbangan penyidik, karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti, bahkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 milliar lebih.

“Rp 1 milliar dikembalikan ke kas daerah, dan Rp 2 milliar lebih diserahkan bersamaan dengan penyerahannya dan barang bukti dari Polda lalu ke Kejati Papua. Uang itu nantinya akan dipakai sebagai barang bukti di persidangan,” ucapnya.

Disinggung Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai, Sulaiman,Meilany mengaku bahwa, bersangkutan ditahan dirutan Polda, setelah dilimpahkan, Penyidik Kejaksan Tinggi Papua langsung menitipkannya dirutan Polda Papua.

“Dua tersangka Bansos Dogiyai sekarang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire dan tinggal disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” tandasnya.

Untuk tersangka lainnya, yakni kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai, Sulaiman kata Meilany, kini yang bersangkutan dititipkan Kejati Papua di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua. Berkas yang bersangkutan juga sudah diserahkan ke Kejari Nabire.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal (Pol) Yotje Mende mengatakan, tersangka dalam kasus itu tak mesti ditahan, selama dia koperatif, tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

(JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *