Kasus Honorer K2 yang Tidak Lulus Siap Dilaporkan ke Polda Papua dan PTUN Jayapura

Nabire, Pihak Kuasa Hukum Honorer K2 yang tidak lulus seleksi, akan membawa kasus dugaan honorer fiktif ke Polda Papua sebagai gugatan pidana, juga ke PTUN Jayapura.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Honore K2 yang tidak lulus seleksi, dari LBH Talenta Keadilan, Richard Dani Nawipa, S.H., kepada Nabire.Net, Sabtu (25/02/2023).
“Berkasnya sudah dibawa ke Jayapura, dan kita akan lanjutkan laporan ini kepada Polda untuk tindak lanjut K2 di Nabire. Kita pergi ke Polda untuk melaporkan pidananya. Semua upaya hukum yang sudah diatur dalam NKRI akan kita upayakan”, tegas Dani Nawipa kepada Nabire.Net.
Lebih lanjut Dani menjelaskan, setelah pidananya didaftarkan, sembari menunggu 90 hari sejak diketahuinya SK pengangkatan 1053, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura.
“Jadi disini selain sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Nabire, juga ada upaya hukum Pidana, dan kita lagi sedang susun gugatan untuk menuju ke PTUN agar supaya masalah ini bisa terang benderang dan bisa jelas. Kalau ada oknum pelaku kejahatan atau pelanggar hukum, maka harap untuk ditegasi demi Nabire”, beber Dani Nawipa.
Saat ditanyakan kapan Sidang PMH di Pengadilan Negeri Nabire akan kembali dilanjutkan, Dani menjelaskan sidang akan dilanjutkan kembali 1 Maret 2023.
(Baca Juga : Selain Digugat Perdata, Kasus Honorer TKH-II akan Dibawa ke Pidana)
“Sidang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Nabire akan kembali dilanjutkan tanggal 1 Maret 2023. Pidananya pada hari Senin atau Selasa akan kami masukkan. PTUN-nya dalam waktu dekat juga akan kita masukkan”, lanjutnya.
Dikatakan Dani, utuk sidang PMH, agendanya pembacaan gugatan, karena pihaknya telah melewati tahapan pemeriksaan para pihak, mediasi juga sudah, namun tidak menemukan win-win solution, sehingga sekarang menuju ke sidang pokok yaitu pembacaan gugatan.
Sementara saat dimintai keterangan, siapa yang akan dilaporkan secara pidana di Polda Papua, Dani Nawipa menjelaskan, pihaknya masih menduga soal adanya dugaan tanda tangan palsu, adanya dugaan pemalsuan dokumen, dan pihak Kuasa Hukum sudah punya dua barang bukti sesuai KUHAP, maka akan diproses dan dirinya berharap mudah-mudahan semua cepat selesai, dan kalau ada Pelakunya agar segera diproses sebagai Pelaku pemalsuan dokumen.
Upaya yang sudah dilakukan oleh teman-teman honorer K2 yang tidak lulus kata Dani adalah pengumpulan data, dan pengumpulan data tersebut sudah 90% data valid yang siap dibawa ke pengadilan.
[Nabire.Net]


Leave a Reply