Kapolres Nabire Melarang Penjualan & Penggunaan Petasan Jelang Natal 2017 & Tahun Baru 2018 Di Nabire

Menanggapi mulai maraknya penjualan petasan & kembang api di Nabire jelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya S.IK mengatakan, Kepolisian melarang keras penjualan dan penggunaan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya S.IK, kepada Nabire.Net, minggu pagi (17/12).
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan bahwa petasan dilarang, sebab hal tersebut akan membahayakan baik pada keselamatan pribadi, maupun lingkungan masing-masing salah satu contohnya bisa mengakibatkan kebakaran.
Sony Sanjaya juga menegaskan, bahwa Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, pada tanggal 15 Desember 2017 telah menegaskan bahwa produksi, penjualan hingga penggunaan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 dilarang, tetapi yang diperbolehkan hanyalah kembang api dibawah ukuran 2 inci. Sedangkan untuk yang diatas 2 inci harus menggunakan izin khusus serta harus dikendalikan oleh juru ledak dan cara meledakkannya pun sesuai dengan sistem komputerisasi.
Oleh karena itu, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya meminta pengertian dan pemahaman warga Nabire untuk tidak menjual dan menggunakan petasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
[Nabire.Net]


Leave a Reply