INFO NABIRE
Home » Blog » Kabupaten Nabire Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid-19

Kabupaten Nabire Ditetapkan Sebagai Zona Kuning Covid-19

(Covid-19)



Nabire – Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, telah mengumumkan 136 kabupaten/kota yang masuk kategori zona kuning atau bisa mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-1, senin sore (08/06).

Penetapan 136 kabupaten/kota tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi 4 Juni 2020. Penetapan tersebut setelah mempertimbangkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan, dan pertahanan serta keamanan.

Melansir pemberitaan Kompas, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, 136 kabupaten kota berstatus kuning boleh membuka 9 sektor mereka secara bertahap yakni pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan.

Kabupaten Nabire adalah satu-satunya kabupaten dari Provinsi Papua yang masuk dalam kategori zona kuning dari 136 kabupaten/kota se-tanah air.

Namun data ini tentu bersifat dinamis. Data dapat berubah sewaktu-waktu. Daerah yang saat ini dinyatakan sebagai zona hijau bisa saja berubah menjadi zona kuning. Maka semua warga perlu senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hingga 10 Juni 2020, data kasus Covid-19 di kabupaten Nabire tercatat secara kumulatif kasus positif sebanyak 20 kasus, dimana 11 pasien sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 9 pasien masih dirawat.

Sementara untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 74 orang, tersebar di 7 Distrik yang ada di Nabire.

Sebagai informasi, ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye. Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning ,dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.

Arti dari zona kuning yaitu negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Daerah dengan zona kuning wajib menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.

Selain itu daerah dengan zona kuning wajib mengeluarkan imbauan keselamatan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin. Memantau kondisi kesehatan kelompok orang yang sering terlibat kontak sosial, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi dini kasus dan outbreak. Mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.