Inilah ke-16 Orang Yang Ditahan Di Polres Timika

Perayaan Hari Aneksasi Papua, 1 Mei 2013 lalu di Timika, Papua diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora di Jalan Trikora, Kwamki Baru. Atas aksi itu aparat polisi di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP Jermias Rontini berhasil membubarkan paksa disertai tembakan peringatan dan menangkap 16 warga sipil.

Pendeta  Isak Onawame dari Timika melaporkan, jumlah yang ditangkap bukan 6 orang sebagaimana diberitakan media massa. Kata dia, jumlah yang ditangkap adalah 16 orang, warga Kwamki Baru.

Enam belas orang yang ditangkap antara lain (1) Domi  Mom, (2) Altinus Uamang, (3) Musa Elas, (4) Jhoni Niwilingame, (5), Hari Natal Magai, (6) Jhon Kum, (7) Semuil Deikme, (8) Miryam Stenamun, (9) Mon Deikme, (10) Aminus Hagabal, (11) Yakob Onawame, (12) Heri Onawame, (13) Biru Kogoya, (14) Seorang bermarga Beanal, (15), Alpon, dan  (16) nama satu orang belum diketahui.

Pendeta Isak menjelaskan, Kamis, (02/05/13) dibawah pimpinan dirinya, masyarakat Timika mengunjungi 16 orang yang ditangkap itu  menggunakan 4 mobil di Polres Mimika di Mile 32.

“Kami masuk dan melihat mereka. Ada 5 orang yang di dalam tahanan tidak bisa kami lihat. Dan, 11 orang yang ada dalam tahanan dan kami bisa melihat,”kata Pendeta Isak.

“Kau ini pendeta yang dulu sampai sekarang itu, itu, itu terus tidak bisa bertobat kah? Sudah dipenjara baru keluar. Saya sudah urus kau. Kau tidak ada ucapan terima kasih, kamu hargai kah? Tidak!,”kata Onawame menirukan teguran oknum polisi.

Isak menjelaskan, aksi pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah komando pusat, dilakukan di seluruh wilayah Papua. Dan, semua dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sah.

“Presiden Forkorus dan Jonah Wenda Juru Bicara TPN-PB memerintahkan melaksanakan aksi damai. Menurut kami juga bahwa aksi itu ada banyak cara yaitu aksi mimbar bebas, aksi demo damai, aksi kibarkan bendera. Itu semua cara damai dan dijamin oleh hukum internasional,”kata dia ketika dikonfimasi lagi.

Untuk itu, Isak meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Timika untuk membebaskan 16 orang yang ditahan. “Saya sampaikan kepada Kapolda dan Kapolres segara membebaskan 16 masyarakat sipil yang biasa tinggal di Kwamki Baru ini,”kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *