Ini Tanggapan Rektor USWIM Nabire Terkait Tudingan Dirinya Rangkap Jabatan dan Jadi Rektor 3 Periode

Nabire, Menanggapi pemberitaan Nabire.Net berjudul “Rangkap Jabatan dan Jadi Rektor Tiga Periode, Rektor USWIM Nabire Dianggap Langgar Aturan“, Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si, memberikan tanggapannya, Rabu (11/01/2022).
Kepada Nabire.Net. Rektor USWIM Nabire, Petrus Suripatty menjelaskan, bahwa Rektor sangat menjunjung tinggi Proses hukum yang sementara berlangsung dan hanya menunggu 1 tahap saja (semua bukti dan saksi telah disampaikan).
Petrus Suripatty juga sangat meyakini dan menghargai profesionalisme dari para hakim dalam mengambil keputusan.
(Baca Juga : Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya)
Saat ini Rektor USWIM dan jajarannya fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada Mahasiswa dan Civitas Akademika serta Stake Holder sebagai upaya untuk membesarkan dan memajukan USWIM menjadi PT yg unggul di Propinsi Papua Tengah.
“Kami tidak terpengaruh dengan ulah ambisius dari Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si. Mereka berdua ini kami anggap sebagai pahlawan kesiangan dan parasit dengan ambisius pribadi semata. Mereka berdua tidak punya andil dan pengaruh dalam membesarkan USWIM”, kata Suripatty.
(Baca Juga : Ini Hak Jawab Rektor USWIM Nabire Terhadap Pemberitaan Nabire.Net dengan Judul “Rektor USWIM Digugat”)
Lanjut dikatakan Petrus Suripatty, salah satu indikatornya, dari 5 Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawasih (Yatasih), hanya mereka berdua yang berulah dan ketika mereka berbicara tentang legalitas dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Rektor pada tahun 2014-2017/3 tahun kepemimpinan, DR. Drs P.I Suripatty, MSi sebagai Rektor, disitulah menunjukan bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak berkualitas.
“Perlu saya sampaikan bahwa Pimpinan/Rektor PTS (Perguruan Tinggi Swasta) dalam kepemimpinannya mempunyai 2 atasan yakni secara akademik bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI dan secara struktural kepada Yayasan”, lanjutnya.
Dikatakan Rektor USWIM Nabire, indikator pertanggung jawaban akademik adalah harus melaksanakan aktivitas Tri Dharma sesuai aturan perundang-udangan yang berlaku dan Kemendikbud Ristek RI menilai kinerja Rektor USWIM 3 tahun itu berhasil sehingga diberi kewenangan untuk mengurus Yayasan yang dapat memayungi USWIM.
“Rektor dan jajarannya mengurus proses ini selama kurang lebih 1 tahun maka terbitlah SK 298 tahun 2017”, pungkas Rektor USWIM Nabire, Petrus Suripatty.
[Nabire.Net]


Leave a Reply