Ini Surat Instruksi Bupati Nabire Terkait Pencegahan Covid-19

(Virus Corona)

Nabire – Bupati Nabire mengeluarkan surat instruksi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten Nabire, hari ini (27/03).

Instruksi tersebut didasarkan pada rapat koordinasi antar instansi yang dilaksanakan di Polres Nabire, jumat pagi. Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres Nabire, didampingi Dandim 1705 Paniai, Sekda Nabire, Kepala BPBD Nabire, Ketua Tim Satgas Covid-19 Nabire, Kepala Dinkes Nabire, Kasat Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal diantaranya perubahan operasional jual beli di Nabire untuk Toko dan Kios. Jika pada putusan sebelumnya, operasional jual beli dimulai dari pukul 06.00 – 14.00 Wit, maka diubah mulai pukul 06.00 – 18.00 Wit.

Sementara untuk warung makan dan sejenisnya, jam operasionalnya dimulai dari pukul 06.00 – 20.00 Wit. Sedangkan untuk salon, pangkas rambut dan kafe-kafe serta tempat hiburan, ditutup hingga 9 April 2020.

Rapat juga menyepakati pembentukan Satgas Pangan Gabungan Pemkab dan Polri untuk memonitor harga sembako di Nabire.

Dan mulai sabtu (28/03), akan dilaksanakan razia di sejumlah tempat usaha yang ada di Nabire, untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut tutup sesuai jam yang diberlakukan yakni pukul 20.00 Wit.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *