Ini Penjelasan Kepala Bapenda Nabire Berkaitan Dengan Pajak Reklame Kampanye

(Pilkada Nabire 2020)

Nabire – Belakangan, sejumlah warga Nabire menyoroti salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang memanfaatkan salah satu baliho di Nabire untuk reklame kampanye Pilkada Nabire 2020.

Menurut warga, baliho tersebut sebelumnya untuk reklame rokok, namun dimanfaatkan untuk kampanye Pilkada Nabire 2020.

Untuk mengetahui kejelasan berkaitan dengan pajak reklame tersebut, Nabire.Net meminta keterangan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Nabire, Ibu Fatmawati, SSTP, senin (26/10).

Kepada Nabire.Net, Fatmawati menjelaskan, sesuai UU 28 2019 dan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang pajak daerah, apapun bentuk reklame tetap dikenakan pajak, termasuk reklame paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada.

Namun katanya, ada ketentuan lain oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, bahwa reklame untuk Pilkada bisa dikecualikan pajaknya, dengan dasar Peraturan Bupati, yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

“Untuk reklame Paslon Pilkada, bisa dikecualikan sesuai ketentuan Dirjen Pajak, dengan dasar Peraturan Bupati, yang dikeluarkan pemda, dalam hal ini Bupati Nabire, dengan ketentuan besaran reklame dan tempat pemasangannya. Perbup-nya lagi sementara diproses,” kata Fatmawati,

Lanjutnya, pemasangan reklame tidak dapat dipasang di areal perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit, juga tidak dapat dipasang di papan reklame milik pemerintah. Selebihnya tentu diperbolehkan.

“Untuk baliho reklame rokok, selama pemilik baliho mengijinkan untuk dipasang yang itu sesuai kesepakatan bersama saja,” ungkapnya.

Sedangkan berkaitan dengan ukuran reklame apakah melebihi ketentuan, dalam Perbup yang akan diterbitkan nanti, akan tetap dilakukan pembayaran terhadap kelebihannya.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *