Editorial : Membebani Warga, Persyaratan Masuk Nabire Perlu Dikaji Ulang

(Editorial : Membebani Warga, Masa Berlaku Swab/Rapid Test Untuk Masuk Nabire Perlu Dikaji Ulang)



Nabire – Sesuai kesepakatan Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, relaksasi transportasi udara akan dibuka sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Nabire telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/1467/SET tentang protokol perjalanan orang keluar dan masuk kabupaten Nabire, per tanggal 1 Juli 2020.

(Baca Juga : Ini Surat Edaran Bupati Nabire Tentang Protokol Perjalanan Orang Keluar & Masuk Nabire)

Namun dalam surat edaran tersebut, ada satu persyaratan yang sangat memberatkan bagi warga Nabire yang ingin masuk ke kabupaten Nabire. Poin yang dimaksud berkaitan dengan surat keterangan hasil uji Rapid Test atau Swab.

Merujuk pada aturan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif, berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

(Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tim Gugus Tugas Nasional)

Tetapi dalam surat edaran Bupati Nabire, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku 7 hari, sementara surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 5 hari. Hal tersebut tentu sangat membebani warga yang ingin masuk ke Nabire.

(Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 003/1467/SET)

Masa berlaku hasil tes yang terlalu singkat tersebut akan menghambat perjalanan warga. Warga khawatir masa berlaku hasil tes tersebut akan habis selama pengurusan dokumen persyaratan maupun jadwal penerbangan, sehingga warga harus melakukan tes ulang.

Belum lagi ada warga yang terpaksa harus merogoh koceknya untuk membayar hasil tes di daerah domisilinya. Jika masa berlaku hasil tes berakhir, maka mereka harus kembali membayar untuk mengikuti tes (rapid/swab).

Kendala lainnya yang dikhawatirkan terjadi yaitu biaya tiket pesawat, jika terpaksa penerbangan yang sudah direservasi dibatalkan akibat hasil tes yang sudah kadaluarsa maupun menunggu proses hasil tes keluar.

Terakhir, dikhawatirkan, hasil uji test (rapid/swab) dapat menjadi lahan bisnis bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu pemerintah daerah perlu mengkaji ulang syarat test (rapid/swab) bagi penumpang yang akan masuk ke Nabire di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Pemerintah juga perlu memikirkan sudah berapa lama warga yang ingin masuk ke Nabire tertahan di perantauan, tidak bisa bertemu keluarganya, tidak bisa melaksanakan aktivitas kerjanya dan lain sebagainya, dan terpaksa harus mengeluarkan biaya sendiri selama di perantauan.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *