Dibaca! Ini Aturan Pakaian Peserta Ujian CPNS 2024

Nabire, 14 Oktober 2024 – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Selain memenuhi syarat administrasi dan mengikuti instruksi teknis, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian sesuai ketentuan resmi.
Penerapan aturan pakaian ini bertujuan agar seluruh peserta dapat tampil seragam dan mudah dikenali saat pelaksanaan tes. Adapun ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai ketentuan panitia.Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan dipakai oleh peserta.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Pakaian
Peserta yang tidak mematuhi aturan pakaian akan dikenakan sanksi, yaitu tidak diizinkan mengikuti tes atau dinyatakan gugur. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting agar kesempatan mengikuti seleksi tetap terjaga.
Aturan berpakaian tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang sebelumnya diterapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Peserta diimbau untuk menyiapkan pakaian dan kebutuhan tes dengan baik sebelum hari pelaksanaan guna menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dapat berjalan tertib dan lancar.
[Nabire.Net]


Puja Aprianta Bieths
Maaf, izin bertanya
Disini belum di sebutkan aturan berpakaiannya, seperti menggunkan kemeja Putih, sepatu dan lain sebagainya, dan apakah wanita boleh memakai celana panjang kain formal warna hitam?