INFO NABIRE
Home » Blog » Catat & Ingat ! Ini Larangan & Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Langsung Dalam Kampanye Pilkada Serentak 2018

Catat & Ingat ! Ini Larangan & Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Langsung Dalam Kampanye Pilkada Serentak 2018

Sanksi tegas menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba terlibat langsung pada pelaksanakan kampanye Pilkada 2018. Sejumlah sanksi dari ringan hingga berat akan dijatuhkan pada ASN yang terbukti melanggar hal ini.

Bupati Nabire, Isaias Douw S.Sos M.Ap mendukung dijatuhkannya sanksi bagi para ASN yang terlibat langsung pada Kampanye Pilkada 2018. Bupati meminta agar jajaran ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat langsung pada kampanye Pilkada 2018.

“Jika saya temukan maka saya akan catat dan jatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri yang terlibat kampanye”, tegas Bupati Douw belum lama ini.

Penegasan Bupati Douw diamini oleh Ketua Panwaslu Nabire, Adriana Sahempa S.PAK. Adriana Sahempa meningatkan agar para ASN patuh terhadap aturan yang berlaku untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pilkada Serentak 2018 dan tetap menjaga netralitasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) agar selalu menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Tjahjo menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut menurut Mendagri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.

Selain itu, juga tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

Beberapa contoh larangan yang harus diketahui ASN agar tidak dilakukan diantaranya :

  • PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

  • PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

  • PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

  • PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

  • PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

  • PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

  • PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik

Adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang terbukti terlibat mulai dari sanksi sedang hingga berat seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Penundaan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun ini berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.