INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Bawaslu Paniai Minta KPU Paniai Gelar Pemilu Susulan di 6 Distrik

Bawaslu Paniai Minta KPU Paniai Gelar Pemilu Susulan di 6 Distrik

(Pembakaran Kantor Distrik Baya Biru)

Paniai, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai untuk membatalkan pemungutan dan penghitungan suara di enam Distrik yang ada di Kabupaten Paniai, hingga ada penyelesaian permasalahan di enam Distrik tersebut.

Hal tersebut sesuai Surat Bawaslu Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024, tanggal 12 Februari 2024.

Enam Distrik yang dimaksud tersebut diantaranya Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo.

Pembatalan pemungutan dan penghitungan suara di enam Distrik yang ada di kabupaten Paniai disebabkan oleh sejumlah hal yang terjadi di enam Distrik tersebut diantaranya kejadian pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida dan Distrik Youtadi tanpa memperhatikan kekhususan Papua yang menggunakan sistem noken/ikat yang berujung pada pembakaran Kantor Distrik Baya Biru pada tanggal 11 Februari 2024.



Selain itu, kejadian lain yang mengakibatkan pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yaitu peristiwa penghilangan logistik Formulir C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi yang dilakukan oleh kelompok caleg tertentu yang berasal dari Distrik Muyetadi, dan saat pendistribusian logistik dari Madi ke Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024.

Kasus penghilangan logistik Formulir C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 juga dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemilu ad hoc di Distrik Aweida sehingga logistik lainnya dikembalikan ke KPU pada tanggal 12 Februari 2024.

Untuk Distrik Kebo, terjadi pembakaran logistik yang dilakukan oleh penyelenggara ad hoc dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya Formulir model C hasil ukuran plano, berita acara dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4 pada tanggal 12 Februari 2024.

Berkaitan dengan kejadian-kejadian di atas, Bawaslu Paniai meminta KPU Paniai untuk segera memberhentikan jajaran ad hoc yang menjadi pelaku dalam peristiwa di atas.

Selain itu, Bawaslu Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara di enam Distrik yang ada di Kabupaten Paniai, hingga ada penyelesaian permasalahan di enam Distrik tersebut.

Setelah permasalahan di ke enam distrik tersebut diselesaikan maka pemungutan dan penghitungan suara susulan bisa disusulkan di kemudian hari.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.