News & Info
Home » Blog » Badan Kehormatan DPRD Nabire Baru Melakukan Penyelidikan & Klarifikas Atas Pengaduan Oknum Anggota DPRD Nabire

Badan Kehormatan DPRD Nabire Baru Melakukan Penyelidikan & Klarifikas Atas Pengaduan Oknum Anggota DPRD Nabire

Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Natalis Kotouki menegaskan, hingga saat ini, DPRD Nabire belum menjatuhkan sanksi terhadap salah satu anggota dewan, apakah diberhentikan atau tidak.

Dewan melalui BK, baru melakukan tahap penyelidikan dan klarifikasi atas berkas pengaduan dari pengadu yakni isteri dan partai politik, dan teradu dalam hal ini oknum anggota dewan.

Natalis Kotouki juga menegaskan, DPRD tidak bisa menjatuhkan sanksi berupa penggantian antar waktu (PAW) kepada anggota tanpa ada putusan tetap dari pengadilan. DPRD bisa memberikan sanksi kepada anggota dewan jika sudah putusan tetap oleh pengadilan, dan dewan bisa memberikan sanksi sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Nabire, Natalis Kotouki Rabu (18/9) mengatakan, sampai saat ini, dewan melalui BK melaksanakan klarifikasi dan penyidiikan atas berkas aduan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Karena itu, belum ada sanksi terhadap oknum anggota dewan NH sehingga yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Nabire.

Sanksi terhadap yang bersangkutan akan diberikan setelah ada putusan dari pengadilan. Dan itupun melalui proses panjang menuju PAW yang bersangkutan. Oleh sebab itu, apabla ada pihak-pihak tertentu yang mengharapkan agar teradu (NH) diberikan sanksi atau mem-PAW, namun dalam undang-undang maupun tata tertib DPRD tidak demikian, tidak segampang yang diharapkan. Karena ada mekanismenya tersendiri.

Politisi dari PDIP ini menambahkan, dalam memproses pengaduan masyarakat, BK mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Sanksi, pasal 379 ayat 3 yang berbunyi, anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 ayat 3 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 tahun 2001 tentang Tugas dan Kewenangan BK DPRD Kabupaten ayat 1 huruf b-d. Pada ayat b, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD, butir c berbunyi, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan, pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat. Dan butir d menyatakan, melaporkan keputusan BK atas hasil penyidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Rapat Paripurna DPRD.

Dengan mengacu pada dua landasan hukum di atas, kata Natalis, hingga saat ini DPRD Kabupaten Nabire belum sampai pada tahap pemberian sanksi kepada anggota NH sehingga yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Karena BK sedang dalam tahap penyidikan, verifikasi dan klarifikasi. “Sampai sekarang, belum ada proses di pengadilan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, untuk memproses pemberhentian terhadap anggota dewan yang dimaksudkan pengadu, harus melalui putusan pengadilan, BK tidak langsung merekomendasikan dan memutuskan sanksi bagi anggota DPRD yang bersangkutan. Karena sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar tata tertib dan kode etik  harus berdasarkan putusan pengadilan yang tetap.

(Sumber : Papuaposnabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.