Antisipasi Penjualan Barang Kadaluarsa, Polres Paniai Gelar Razia di Sejumlah Kios

Paniai, Untuk mengantisipasi penjualan barang-barang kadaluarsa khususnya makanan dan minuman kadaluarsa kepada masyarakat, Polres Paniai melaksanakan razia di sejumlah kios yang ada di Madi dan Enarotali, kabupaten Paniai, Selasa (19/03/2024).
Razia tersebut dipimpin Kapolres Paniai diwakili Kabag Ops Polres Paniai, AKP Henry Joedo Manurung, S.Sos.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan sejumlah barang yang sudah melebihi masa berlaku atau kadaluras (expired) dari 7 kios yang berada di Madi dan Enarotali.
Berikut daftar barang yang ditemukan sudah dalam kondisi kadaluarsa :
-
Susu Sapi 16 Kaleng
-
Mikaku 4 bungkus
-
Pasta Gigi Firmula 1 bumgkus
-
Mie Kering 1 bungkus
-
Tango 1 renteng
-
Good Time 1 pack
-
Energen Kurma 1 bungkus
-
Supermi Ayam Bawang 4 buah
-
Nabati Keju 1 renteng
-
Susu Ultra 1 bungkus
-
Bedak Cusson Baby 2 buah
-
Kris 12 buah
-
Pembalut 1 pak
-
Pop Mie 8 buah
-
Switzal 5 buah
-
Amo 5 pack
-
Wipol 1 buah
-
Pampers 5 pack
-
Snack Ahh 2 pack
-
Superpell 2 buah
-
Permen kacamata 6 buah
-
Molto 3 buah
-
Rinso 1 bungkus
-
Sabun Lux 1 buah
-
Jas Jus 1 pack
-
Permen Jelly 6 buah
Kabag Ops, AKP Henry Joedo Manurung, S.Sos, usai kegiatan mengimbau sekaligus menegaskan kepada para pemilik kios agar selalu megecek kondisi barang dagangannya sehingga tidak menjual barang kadaluarsa kepada konsumen, demi kenyamanan dan keamanan bersama.
AKP Henry juga meminta para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang serta tidak menjual produk yang sudah kadaluarsa.
Barang-barang kadaluarsa hasil razia akan dimusnahkan secara serentak.
[Nabire.Net]





Leave a Reply