Ada Dasar Hukum untuk Menjerat Penimbun BBM di Nabire
Undang–Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi nomor : 22 tahun 2001 pasal 55 yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. Dengan dasar hukum ini tinggal pemerintah melakukan tindakan penangkapan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (sat-Pol PP) bersama pihak Kepolisian melakukan Sidak.
Sebab di Kabupaten Nabire ini telah banyak pelaku-pelaku penimbunan BBM yang melakukan pengisian BBM bersubsidi langsung di 4 SPBU untuk dijual lagi dengan harga industri kepada masyarakat. Hal ini telah diketahui pihak SPBU maupun pelaku–pelaku penimbunan. Namun pemerintah daerah sendiri tidak pernah mengambil sikap tegas, sehingga pelaku-pelaku ini merasa gampang untuk melakukan penimbunan BBM.
Pada tanggal 3 Januari 2012 lalu, pemerintah daerah di bawah pimpinan Bupati Isaias Douw, S.Sos dan Muspida melakukan Sidak di sejumlah tempat-tempat penimbunan dan ditemukan sejumlah BBM dan mobil-mobil tangki modifikasi. Namun saat itu pemerintah daerah tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku penimbunan BBM. Yang lebih ironis lagi BBM dijual dan mobil-mobil tangki modifikasi dikembalikan begitu saja, sehingga kini lebih ramai lagi penimbunan BBM di Kabupaten Nabire.
Dan hal yang mungkin saja tidak bisa dilupakan kita semua, termasuk SPBU H. Jones di seputar Kelurahan Oyehe, telah terjadi kebakaran pada hari Jumat 14 Desember 2012 karena ada pengisian di mobil tangki modifikasi yang pada akhirnya SPBU H. Jones dikenakan pinalti oleh PT. Pertamina untuk tidak melakukan penjualan selama satu minggu.
Namun atas kejadian tersebut tidak ada tindakan terhadap pelaku bersama mobil tangkinya. Justeru dibiarkan saja begitu, karena dengar-dengar itu mobil milik oknum aparat yang digunakan selama ini untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang selanjutnya ditimbun dan jual lagi dengan harga industri.
(Sumber : Papuapos Nabire)


Leave a Reply