393 Anak Dibawah Umur Di Papua Adalah Pelanggar Lalu Lintas

tilang2

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Papua mengklaim 393 lebih anak dibawah umur, yang berdomisili di Papua dan Papua Barat menjadi pelanggar lalu lintas.

Pencatatan polisi ini dilakukan pada Januari hingga Agustus tahun ini. Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Halim Pagarra menuturkan, jumlah pelanggar lalu lintas yang masih dibawah umur masih relatif rendah dibandingkan di usia dewasa.

“Rata-rata pelanggar berusia 10 hingga 16 tahun,” katanya di Jayapura. Kepolisian setempat mengklaim selama ini pihaknya memberikan teguran dan juga tindakan tilang. Bahkan polisi juga memberikan surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh orang tua anak dibawah umur tersebut, agar tak mengulang mengendarai kendaraannya.

Sementara kisaran usia 17 hingga 30 tahun, angka pelanggaran paling tinggi, yakni 2511 pelanggar. Sedangkan usia 51 tahun keatas tergolong sangat rendah dengan jumlah pelanggar 199 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *