INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Yustinus Tebai: Hanya Satu KNPI Sah di Papua Tengah, Pihak Lain Tak Diakui!

Yustinus Tebai: Hanya Satu KNPI Sah di Papua Tengah, Pihak Lain Tak Diakui!

Nabire, 13 November 2025 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan Yustinus Tebai mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan legalitas tunggal organisasi KNPI di Papua Tengah, sekaligus menolak klaim pihak lain yang mengatasnamakan KNPI.

Dalam pernyataan yang dirilis di Nabire, Selasa (12/11/2025), Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, menegaskan bahwa KNPI yang sah secara hukum di mata negara adalah KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan.

“KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan adalah satu-satunya KNPI yang memiliki legalitas hukum yang sah di mata negara,” ujar Tebai.

Legalitas tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan KNPI yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan logo KNPI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Legalitas tersebut memberikan hak eksklusif dan sah secara hukum kepada KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan untuk menggunakan nama, logo, serta atribut organisasi KNPI di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.

Tebai menegaskan bahwa DPD I KNPI Papua Tengah yang ia pimpin adalah struktur resmi dan sah, memiliki mandat konstitusional, serta diakui oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Menyikapi beredarnya selebaran atau kegiatan yang mengatasnamakan KNPI oleh pihak lain, Tebai menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan upaya menyesatkan publik.

“Setiap oknum atau kelompok manapun yang mengatasnamakan diri sebagai KNPI di wilayah Papua Tengah tanpa dasar hukum dan pengesahan Kemenkumham, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menyesatkan publik,” tegas Tebai.

Karena itu, DPD KNPI Papua Tengah menolak tegas segala bentuk klaim atau kegiatan dari pihak yang tidak berwenang menggunakan nama organisasi tersebut.

Tebai juga mengimbau kepada seluruh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, serta masyarakat luas agar tidak mengakui atau berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI tanpa dasar hukum yang sah.

“DPD KNPI Papua Tengah akan mengambil langkah hukum dan kelembagaan terhadap setiap tindakan atau penggunaan nama dan logo KNPI secara tidak sah, demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum di lingkungan kepemudaan Papua Tengah,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi dan penegasan kelembagaan, sekaligus ajakan kepada seluruh pemuda Papua Tengah untuk bersatu dalam wadah KNPI yang sah menuju Papua Tengah Terang.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.