INFO NABIRE
Home » Blog » Tolak SK Plt Kepala Kampung, Aparat Kampung Geruduk DPMK Nabire

Tolak SK Plt Kepala Kampung, Aparat Kampung Geruduk DPMK Nabire

(Tolak SK Plt Kepala Kampung, Aparat Kampung Geruduk DPMK Nabire)

Nabire, Sejumlah warga yang merupakan perwakilan dari Kepala Kampung, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPMK Nabire, senin (20/09).

Unjuk rasa ini dilakukan karena mereka tidak menyetujui penggantian Kepala Kampung dengan SK Plt yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Nabire.

Massa diterima oleh Kepala DPMK Nabire, Nobertus Mote. Dalam aspirasinya, massa menegaskan bahwa SK untuk 32 Plt Kepala Kampung yang dikeluarkan Penjabat Bupati Nabire tidak sesuai prosedur dan cacat demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Oleh karena itu, massa meminta Pj.Bupati Nabire segera mengeluarkan surat pembatalan SK Plt.Kepala Kampung yang baru.

Dalam aksi ini, massa juga meminta agar semua urusan keuangan di Kampung, dikembalikan kepada Kepala Kampung Lama, khususnya dalam penyelesaian honor aparat kampung selama 9 bulan, BLT selama 9 bulan, dan lain sebagainya.

Kepala DPMK Nabire, Nobertus Mote, dalam kesempatan tersebut mengatakan, aspirasi ini akan ia laporkan kepada Plh Bupati Nabire, dan SK 32 Kepala Kampung saat ini harus jelas sehingga tidak mengganggu pencairan dana yang diminta oleh aparat kampung dan dana lainnya.

Lanjut Nobertus, sudah ada 15 Kepala Kampung yang mencairkan dana BLT karena administrasi dan SK mereka sudah jelas.

Berkaitan dengan DD dan ADD, pencairan tahun ini kata Nobertus, agar terlambat karena menggunakan sistem aplikasi yang mensyaratkan administrasi yang lengkap.

Lanjutnya, proses Perbub yang biasanya sudah ada setiap 3 bulan sekali namun sampai  sekarang belum ada hingga proses administrasi inilah yang menghambat pencairan DD dan ADD karena salah satu syarat mutlak pencairan di kantor KPPN dan harus ke  72 ( tujuh puluh dua ) kampung lengkap secara administrasi sehingga KPPN akan memproses  pencairan tersebut.

Sedangkan untuk SK Plt.Kepala Kampung, Nobertus menegaskan bukan wewenang dia untuk menjawab tapi itu merupakan kewenangan Pj.Bupati Nabire.

Nobertus juga mengatakan, tanggal 29 November 2021 akan dilakukan Pemilihan Kepala Kampung secara serentak, oleh karena itu siapkan calon-calon Kepala Kampung yang mau ikut Pilkakam.

Di akhir unjuk rasa, terjadi kesepakatan bersama secara lisan terkait kewenangan pengguna anggaran Desa namun tidak didasari oleh kesepakatan secara tertulis yang disaksikan PLH Bupati, dan  sewaktu waktu dapat berubah terkait kebijakan Bupati dalam penunjukan kewenangan pengguna anggaran Desa yang di permasalahkan sehingga dapat berdampak terhadap gangguan Kamtibmas dalam situasi Politik menunggu Putusan MK pasca PSU Pilkada Nabire.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.