INFO NABIRE
Home » Blog » Tersinggung Ucapan Warga, 2 Oknum Aparat Polres Nabire Yang Sedang Tagih Jatah Preman Togel Tembaki Warga Di Perumahan Pemda Jayanti

Tersinggung Ucapan Warga, 2 Oknum Aparat Polres Nabire Yang Sedang Tagih Jatah Preman Togel Tembaki Warga Di Perumahan Pemda Jayanti

3

(1 dari 2 selongsong peluru yang ditemukan warga Jayanti)

Warga Perumahan Pemda Jayanti Nabire, menyesalkan tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan perbuatan semena-mena dengan mengeluarkan tembakan kepada warga di Perumahan Pemda Jayanti Nabire, senin siang (16/05), pukul 14.00 wit.

Menurut salah satu sumber yang dimintai keterangannya oleh Nabire.Net dan tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari seringnya oknum aparat kepolisian yang suka meminta jatah preman kepada para penjual/pengedar togel di wilayah Perumahan Pemda Jayanti Nabire.

Saat meminta jatah preman, kedua aparat tersebut mendengar salah seorang warga berucap sesuatu, merasa tersinggung, oknum aparat kepolisian menanyakan kepada warga tersebut apa maksud perkataannya. Warga tersebut mengatakan dirinya cuma bercanda. Namun mendapat jawaban tersebut, aparat langsung mengeluarkan senjata dan menembak warga tersebut. Karena ketakutan, warga tersebut langsung lari. Beruntung peluru tidak mengenai warga tersebut.

Kedua oknum aparat kepolisian lalu mengancam istri dan keponakan dari warga tersebut yang masih berusia 4, 5, 10 tahun, dan seorang bayi yang masih berusia 10 bulan. Merasa diancam, anak-anak tersebut ketakutan.

Masih kesal, aparat mengancam warga dengan mengatakan “Siapa Mau Lawan Saya.”

Menurut sumber yang Nabire.Net tanyakan, kedua oknum aparat kepolisian tersebut berasal dari Polres Nabire. Dan proyektil peluru yang ditembakkan oknum polisi tersebut berhasil ditemukan warga.

Pihak keluarga korban yang diancam oleh kedua oknum aparat kepolisian tersebut, saat ini masih menunggu serah terima Kapolres Nabire baru AKBP. Semmy Ronny Thabaa, untuk melaporkan kejadian ini.

Ketika ditanya nama oknum aparat kepolisian yang menembaki warga, sumber yang Nabire.Net tanyakan mengatakan salah satu berinisial M.Y, sedangkan yang satu bermarga (fam) W.

Selonsong peluru yang ditembakkan kedua polisi tersebut disimpan warga, dan nanti akan diserahkan kepada Kapolres Nabire yang baru pada saat pelaporan.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

  • REVO.A.SANGAJI
    20 May, 2016 11:21 at 11:21

    Tersinggung Ucapan Warga, 2 Oknum Aparat Polres Nabire Yang Sedang Tagih Jatah Preman Togel Tembaki Warga Di Perumahan Pemda Jayanti…Warga Perumahan Pemda Jayanti Nabire, menyesalkan tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan perbuatan semena-mena dengan mengeluarkan tembakan kepada warga di Perumahan Pemda Jayanti Nabire, senin siang (16/05), pukul 14.00 wit.
    Menurut salah satu sumber yang dimintai keterangannya oleh Nabire.Net dan tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari seringnya oknum aparat kepolisian yang suka meminta jatah preman kepada para penjual/pengedar togel di wilayah Perumahan Pemda Jayanti Nabire.
    Saat meminta jatah preman, kedua aparat tersebut mendengar salah seorang warga berucap sesuatu, merasa tersinggung, oknum aparat kepolisian menanyakan kepada warga tersebut apa maksud perkataannya. Warga tersebut mengatakan dirinya cuma bercanda. Namun mendapat jawaban tersebut, aparat langsung mengeluarkan senjata dan menembak warga tersebut. Karena ketakutan, warga tersebut langsung lari. Beruntung peluru tidak mengenai warga tersebut.
    Kedua oknum aparat kepolisian lalu mengancam istri dan keponakan dari warga tersebut yang masih berusia 4, 5, 10 tahun, dan seorang bayi yang masih berusia 10 bulan. Merasa diancam, anak-anak tersebut ketakutan.
    Masih kesal, aparat mengancam warga dengan mengatakan “Siapa Mau Lawan Saya.”
    Menurut sumber yang Nabire.Net tanyakan, kedua oknum aparat kepolisian tersebut berasal dari Polres Nabire. Dan proyektil peluru yang ditembakkan oknum polisi tersebut berhasil ditemukan warga.
    Pihak keluarga korban yang diancam oleh kedua oknum aparat kepolisian tersebut, saat ini masih menunggu serah terima Kapolres Nabire baru AKBP. Semmy Ronny Thabaa, untuk melaporkan kejadian ini.
    Ketika ditanya nama oknum aparat kepolisian yang menembaki warga, sumber yang Nabire.Net tanyakan mengatakan salah satu berinisial M.Y, sedangkan yang satu bermarga (fam) W.
    Selonsong peluru yang ditembakkan kedua polisi tersebut disimpan warga, dan nanti akan diserahkan kepada Kapolres Nabire yang baru pada saat pelaporan…..Oknum Anggota Polri semacam itu sangat tidak pantas memakai baju pengayom Masyarakat ( Baju Polri), oknum anggota semacam itu jiwa dan mentalnya sudah bobrok lebih rendah dibawah binatang. memangnya Nenek Moyangnya yang punya senjata sehingga dengan gampangnya mengutik2 Pelatuk, itu benar2 sangat biadab sekali tidak memahami Protap Polri tentang Penggunaan Senpi; (Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:
    (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
    untuk melindungi nyawa manusia.
    (2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
    a.dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
    b.membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
    c.membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
    d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
    e.menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
    f.menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

    Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
    a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
    b.anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
    c.anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).

    Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
    1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
    2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
    3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

    Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).

    Bagaimana pertanggungjawaban polisi terhadap penggunaan senjata api? Jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api, petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan (Pasal 49 ayat [2] huruf a Perkapolri 8/2009).

    Selain itu, setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain (Pasal 14 ayat [2] Perkapolri 1/2009):
    a.tanggal dan tempat kejadian;
    b.uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
    c.alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
    d.rincian kekuatan yang digunakan;
    e.evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
    f.akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

    Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat [5] huruf e dan f Perkapolri 1/2009).

    Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana.

Your email address will not be published.