INFO NABIRE
Home » Blog » Tersangka S, Pelaku Pencabulan Anak Di Wanggar Makmur Nabire, Terancam Pidana 15 Tahun UU Perlindungan Anak

Tersangka S, Pelaku Pencabulan Anak Di Wanggar Makmur Nabire, Terancam Pidana 15 Tahun UU Perlindungan Anak

(Dok. Korban pelecehan saat mendapat kunjungan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Nabire, Ny. Yuvinia Douw/Foto.Rosmawati.S)

Pihak kepolisian Nabire Barat melalui Kapolsek Nabire Barat, Iptu Akhmad Alfian S.Ik, membenarkan kejadian pelecehan seksual kepada anak-anak, yang dilakukan oleh pelaku berinisial S, berusia 61 tahun, yang merupakan warga kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, kabupaten Nabire.

(Baca Juga : Warga Kampung Wanggar Makmur Nabire, Digegerkan Dengan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak-Anak)

Hal itu ditegaskan, Kapolsek Nabire Barat, Iptu Akhmad Alfian S.Ik, kepada Nabire.Net melalui pesan Whatsapp.

S sendiri terciduk pada sabtu malam 17 Maret 2018, berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak Kepolisian. Sedangkan korban pelecehan diketahui masih berumur 10 tahun.

Pelaku S sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan hal tersebut bukan pertama kali dilakukannya, namun sudah sejak lama, dan jumlah korban pelecehan seksual dari hasil penyelidikan pihak kepolisian sebanyak 12 orang, yang kemungkinan masih bisa bertambah, jika ada laporan dari pihak korban lainnya.

Saat ini pelaku S masih ditahan di Polsek Nabire Barat, dan terancam hukuman 15 Tahun UU Perlindungan Anak No 82 Tahun 2012 dan KUHP Pasal 29 dengan hukuman 5 Tahun.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.