INFO NABIRE
Home » Blog » Terancam Punah, Burung Cenderawasih Justru Diperdagangkan Secara Bebas Di Nabire

Terancam Punah, Burung Cenderawasih Justru Diperdagangkan Secara Bebas Di Nabire

cendrawasih1

(Burung Cenderawasih hidup justru dijual bebas di dekat perempatan Kusuma Bangsa Nabire/Dokpri.Yarons)

Burung cenderawasih yang menjadi ikon Papua saat ini berada di ambang kritis. Perubahan ekologi dan orientasi ekonomi membawa ancaman primer dan sekunder bagi hewan endemik Papua ini. Ancaman primer berupa kerusakan habitat. Adapun ancaman sekunder berupa perburuan dan perdagangan secara besar-besaran maupun terselubung.

Di kabupaten Nabire, Papua,  satwa yang dilindungi oleh undang-undang tersebut justru diperjualbelikan secara bebas. Hal ini mendapat kritikan dari warga Nabire.

Salah seorang warga Nabire, Yarons, menyesalkan perdagangan burung cendrawasih tersebut. Bahkan dirinya heran, burung yag dilindungi undang-undang dan terancam kepunahan tersebut, justru diperdagangkan terang-terangan seperti yang ia jumpai di depan Kantor Klasis Nabire (Perempatan Kusuma Bangsa).

cendrawash2

(Dokpri.Adi Windesi)

Hal senada juga dikatakan oleh warga Nabire lainnya, Adi Windesi. Dikatakan Adi, dirinya menyesalkan warga yang mata pencahariannya justru dengan menjual burung yang harusnya dijaga dan dilestarikan.

Adi Windesi meminta perhatian pemerintah daerah agar segera menindak tegas, para pedagang burung cenderawasih di Nabire. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin burung cenderawasih akan punah.

Perdagangan burung cenderawasih di Nabire, selain bisa dijumpai di dekat perempatan Kusuma Bangsa, juga bisa ditemui di Pantai Nabire. Ironisnya, burung tersebut masih dalam keadaan hidup dan diperdagangkan dalam jumlah banyak.

Hasil penelitian terakhir pada Maret 2012 yang dilakukan BKSDA Papua di salah satu lokasi habitat cenderawasih diketahui setiap satu kilometer persegi hanya ditemukan 2-3 ekor cenderawasih. Padahal, tahun 2000-2005 masih ditemukan 10-15 ekor. Dan jumlahnya diperkirakan semakin menurun di tahun 2016.

Andai saja UU No 5/1990 tentang konservasi alam dan ekosistem yang bertujuan melindungi satwa langka seperti cenderawasih bisa ditegakkan niscaya nasib cenderawasih tak seburam ini. UU ini memberi ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 200 juta bagi yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Mengutip ucapan salah seorang fotografer National Geographic, Tim Laman, yang mengabadikan keindahan satwa langka dari Papua tersebut, “Sebagai warga negara Indonesia, Anda harus bangga karena dari 39 spesies burung cenderawasih yang ada, 27 spesies berada di kawasan Indonesia yaitu di Papua”, maka sangat disayangkan jika perburuan dan perdagangan burung cendrawasih terus menerus terjadi, niscaya kita akan kehilangan cendrawasih untuk selamanya.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.