Tahapan pilkada di sejumlah daerah tersendat lantaran ditemukan beberapa pasangan calon yang belum resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketidakjelasan status pasangan calon ini membuat KPU tidak bisa memproduksi logistik, termasuk surat suara. Kondisi ini mengkhawatirkan mengingat pilkada tersisa sekitar sebulan lagi. Tercatat ada sembilan daerah yang penetapan calonnya bermasalah, termasuk dua daerah dari Provinsi Papua, dan satu daerah dari Provinsi Papua Barat.
”Masalah ini menyebabkan surat suara belum bisa diproduksi. Mudah-mudahan saja segera selesai sehingga produksi surat suara bisa dilakukan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta kemarin.
Ketiga daerah dari Papua dan Papua Barat tersebut adalah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Kaimana (Papua Barat).
Menurut Hadar, calon di daerah tersebut belum ditetapkan karena beragam alasan. ”Ada yang pasangan calonnya tengah bersengketa di MA (kasasi), ada juga karena KPU belum menindaklanjuti rekomendasi panwas atau Bawaslu yang tidak menjalankan rekomendasi dari pusat,” lanjut Hadar.
Untuk KPU daerah yang belum menjalankan rekomendasi panwas, KPU pusat telah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara komisioner di daerah-daerah tersebut.
Bahkan aktivitas KPU Kabupaten Kaimana sudah dihentikan sementara dan diambil alih KPU Provinsi papua Barat. Langkah ini diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kaimana yang tidak menindaklanjuti keputusan Panitia Pengawas setempat terhadap calon peserta Pilkada serentak, ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay.
KPU setingkat di atasnya (provinsi) juga sudah diperintahkan mengambil alih tugas-tugas kepemiluan. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil setuju dengan langkah KPU yang memberhentikan anggota KPU daerah yang menolak menjalankan rekomendasi panwas. Menurut Fadli, persoalan molornya penetapan pasangan calon tidak bisa dianggap sepele.
Ketidakjelasan ini bisa berbuntut pada tahapan pilkada yang tersendat karena penyelenggara menjadi ragu-ragu dalam bertindak. ”Makanya tidakadacara lain agar segera dilaksanakan penetapan calon. Itu kalau memang mau ikut pilkada serentak pada Desember 2015,” ujarnya.
Leave a Reply