INFO NABIRE
Home » Blog » Sosialisasi Pembentukan KPPS Untuk Kelurahan Kalibobo & Kelurahan Morgo

Sosialisasi Pembentukan KPPS Untuk Kelurahan Kalibobo & Kelurahan Morgo

pilkada

Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2015 saat ini sedang bergulir khususnya mencakup tugas dan wewenang panitia pemungutan berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU bagian ke 5 pasal 12 yang mengatur tugas dan wewenang panitia pemungutan suara.

Terkait hal tersebut maka penduduk Distrik Nabire kota mulai tanggal 29 bulan Oktober 2015 melaksanakan sosialisasi tentang pembentukan KPPS, PPS, ketua- ketua RT, RW, toko pemuda, tokoh agama, pada 2 kelurahan yaitu Kalibobo dan Morgo dipusatkan di Aula kelurahan Morgo Kamis pagi 29 Oktober 2015.

Sosialisasi yang dilaksanakan ketua PPD Distrik Nabire kota Yulius Nokowa dan anggota didampingi Kepala Distrik Nabire Maikel Danomira S.STP, Kapolsek Nabire Kota Kompol Steven Asen, mendapat sambutan hangat peserta.

Dalam sosialisasi tentang pembentukan KPPS, Yulius Nokowa menjelaskan, hal-hal terkait tugas dan wewenang dari keanggotaan KPPS. Dikatakan persyaratan menjadi ketua KPPS adalah belum pernah menjabat 2 kali sebagaimana anggota BPK dan BPS dan KPPS, berusia paling rendah 25 tahun dan bila tidak dipenuhi diwilayah atau lokasi TPS yang bersangkutan maka anggota KPPS dapat diambil dari RT terdekat.

Selain itu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat atau batas waktu penunjukan KPPS tanggal 8 November 2015. Lebih lanjut ditegaskan ketua PPD distrik Nabire kota, Ketua dan keanggotaan KPPS harus tidak memiliki hubungan kekeluargaan, suami, istri, anak dan dilarang mempunyai hubungan dekat dengan salah satu calon kandidat.

Turut memberikan arahan masing-masing oleh Kepala Distrik Nabire Maikel Danomira S.STP, Kapolsek Nabire Kota  Kompol Steven Asen.

(RRINabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.