Sosialisasi Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 1 Nabire

Nabire, Bertempat di SMK Negeri 1 Nabire, Rabu (16/03.22), telah dilaksanakan sosialisasi tentang Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire.
Kegiatan ini menghadirkan Nara Sumber Kepala Kantor Urusan (KUA) Distrik Nabire Arif, S.Ag. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire, Yafeth Iyai, S.Th.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Nabire mengatakan bahwa kegiatan ini sangat Penting untuk membekali para siswa diusia remaja dan sebagai generasi penerus Bangsa, dengan demikian maka anak muda perluh menyikapi persoalan yang dinamis di era globalisasi dan informasi yang berkembang saat ini agar dapat menentukan kapan akan dilangsungkan pernikahan dalam usia yang ideal.
Yang dimaksud dengan usia ideal adalah 25 tahun bagi laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun. dan pernikahannya harus dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin (catin) agar tidak terjadi perceraian diusia perkawinan yang masih muda dikarenakan kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang.
Oleh karena itu, ia berharap, selain keluarga, sekolah SMK Negeri 1 Nabire juga bisa berperan memberikan Sosialisasi bimbingan pra nikah melalui unit-unit Kantor Urusan Agama (KUA) di Distrik kepada para siswanya tentang dampak negatif di jaman milenial.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Nabire, Arif, S.Ag memberikan materi Implementasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang diperbolehkan.
Dalam penyampaian terkait UU tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Nabire, Arif, S.Ag lebih menekankan kepada proses dari pernikahan serta usia yang diperbolehkan untuk menikah.
Kegiatan ini bersifat internal yang diikuti oleh peserta dari SMK Negieri 1 Nabire. Jumlah siswa yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang siswa.
Terlihat para siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini, sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan tentang undang-undang yang menyangkut pernikahan ini.
Lanjut ketua Panitia Penyelenggara Kasmiati Aminuddin Latif, S.Hi Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada remaja usia sekolah untuk meningkatkan wawasan yang terkait dengan perkawinan dan keluarga, dan untuk mempersiapkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah agar dapat menghindari terjadinya pernikahan dini dan mengurangi/ menekan timbulnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tanggah) setelah menikah nanti, berlangsung dengan penuh Hikmat dan kekeluargaan.
[Nabire.Net.Oktovince Boma]


Leave a Reply