Sosialisasi Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di MA Asy-Syafi’iyah Nabire

Nabire, Bertempat di MA Asy-Syafi’iyah Nabire, telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah, Selasa (15/03/22).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire dengan Narasumber Kepala Seksi Bimas Islam Drs. Gani Difinubun.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire, Robert Wopairi, S.Th.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Nabire mengatakan bahwa kegiatan ini sangat Penting untuk membekali para siswa di usia remaja dan sebagai generasi penerus bangsa, dengan demikian maka anak muda perluh menyikapi persoalan yang dinamis di era globalisasi dan informasi yang berkembang saat ini agar dapat menentukan kapan akan dilangsungkan pernikahan dalam usia yang ideal.
Yang dimaksud dengan usia ideal adalah 25 tahun bagi laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun. dan pernikahan harus dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin agar tidak terjadi perceraian diusia perkawinan yang masih muda dikarenakan kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang.
Oleh karena itu, ia berharap, selain keluarga, sekolah MA Asy Syafiiyah Nabire juga bisa berperan memberikan sosialisasi bimbingan pra nikah melalui unit-unit Kantor Urusan Agama (KUA) di Distrik kepada para siswanya tentang dampak negatif di jaman milenial.
Di tempat yang sama, Kepala seksi Bimas Islam, Drs. Gani Difinubun, menyampaikan Implementasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang diperbolehkan.
Dalam penyampaian terkait UU tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam, Drs.Gani Difinubun, lebih menekankan kepada proses dari pernikahan serta usia yang diperbolehkan untuk menikah.
Kegiatan ini bersifat internal yang diikuti oleh peserta dari MA Asy-Syafi’iyah. Jumlah siswa yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang siswa.
Terlihat para siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini, sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan tentang undang-undang yang menyangkut pernikahan ini.
Lanjut ketua Panitia Penyelenggara Kasmiati Aminuddin Latif, S.Hi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada remaja usia sekolah untuk meningkatkan wawasan yang terkait dengan perkawinan dan keluarga, dan untuk mempersiapkan keluarga sakinah,mawaddah, Warahmah agar dapat menghindari terjadinya pernikahan dini dan mengurangi/ menekan timbulnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tanggah) setelah menikah nanti, berlangsung dengan penuh Hikma dan kekeluargaan.
[Nabire.Net/Oktovince Boma]



Leave a Reply