INFO NABIRE
Home » Blog » Setelah Divonis 10 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Ayub Kayame Belum Dibui, Ini Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Setelah Divonis 10 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Ayub Kayame Belum Dibui, Ini Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung

ak

Hingga saat ini, mantan Sekda Nabire, Ayub Kayame yang vonisnya baru diperberat dari 1 menjadi 10 tahun hingga saat ini masih belum ditahan.

Seperti diketahui, Ayub Kayame divonis oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan MS Lumme 10 tahun penjara dari yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jayapura.

Namun Ayub Kayame terpidana korupsi itu hingga kini tidak ditahan. Apa kata jaksa?

“Kejaksaan Negeri Nabire baru menerima petikan putusannya dan akan segera dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum saat dikonfirmasi oleh Detikcom, Jumat (07/10).

Ayub terseret kasus pengadaan ganset sebesar Rp 31 miliar pada 2007. Dari dana itu, Rp 21 miliar menguap ke kantong-kantong pribadi. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Ayub lalu dinyatakan bersalah dan tingkat pertama dan dihukum 18 bulan penjara. Di tingkat banding, majelis tinggi menyunatnya menjadi 1 tahun penjara pada Januari 2015. Nah, di tingkat kasasi, Artidjo-MS Lumme memperberat hukuman Ayub menjadi 10 tahun penjara. Adapun anggota majelis kasasi M Askin dalam putusan menolak menjatuhkan hukuman tersebut.

Ayub ternyata juga mengikuti pesta demokrasi pada pilkada serentak untuk Kabupaten Nabire 2015 bersama 7 kandidat lainnya. Ayub kala itu duet dengan Suwarno Majid untuk calon Bupati/Wakil Bupati Nabire 2015-2020. Tapi ia kalah suara.

(Detikcom)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.