Sejumlah Pengusaha Di Nabire Keluhkan Pelarangan Penggunaan Genset, Ini Sebabnya Menurut Kasat Reskrim
Penggunaan mesin genset (generator set), ternyata tidak bisa sembarangan digunakan khususnya untuk para pengusaha. Pasalnya, ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Komang Yustrio W. K S.Ik, kepada Nabire.Net perihal sejumlah pengusaha di Nabire yang mengeluhkan pelarangan mesin generator (genset).
Menurut Kasat Reskrim, penggunaan genset regulasinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Dari hasil penelusuran Nabire.Net, UU tersebut mengatur tentang penggunaan setiap genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO).
Tujuan diberlakukannya regulasi tersebut bertujuan agar dunia industri tidak sembarangan memakai mesin genset sebagai penyuplai tenaga listrik.
Dikatakan Kasat Reskrim, dirinya sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu pada bulan Mei 2018 lalu.
“Waktu bulan Mei kami sudah sosialisasikan, namun saat kami tindak, masih ada yang tidak peduli, dan masih ada yang tidak mengetahui, sehingga kami ambil kebijakan untuk mensosialisasikan kembali”, ujar AKP Komang.
Seperti diketahui jika ijin berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO) tidak diurus pasca sosialisasi, maka pelaku bisa terkena denda hingga bisa dipidana.
Sejumlah generator milik pengusaha di Nabire yang tak ingin disebutkan, sempat dilarang beroperasi dan diberi tanda police line.
Namun karena sosialisasi terkait hal ini masih belum banyak diketahui, police line telah dicabut kembali, namun pengusaha harus segera mengurus ijin SLO dan IO.
[Nabire.Net]



Leave a Reply