INFO NABIRE
Home » Blog » Satres Narkoba Polres Nabire Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tersangka AH Ke Kejari Nabire

Satres Narkoba Polres Nabire Limpahkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tersangka AH Ke Kejari Nabire

Nabire – Penyerahan tersangka dan barang bukti yang sering disebut (P21) kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka A.H, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (28/02/19) siang.

Serah terima tersangka AH berikut barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13.a-K/XII/2018/PAPUA/RES NBR.

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Sonny N. Nugroho T, SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Najamuddin, S.Sos, SH menuturkan bahwa kejadian penangkapan oleh tersangka tersebut pada tanggal tanggal 03 Desember 2018

“Ketika itu sekitar pukul 19.19 wit, anggota kami melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli bertempat di Jalan Suci Lorong 5 Kelurahan Siriwini Nabire dan ditemukan 4 Paket/Bungkus Kecil Narkotika jenis Sabu, 1 Lembar Kapas Warna Putih, 1 Lembar Bukti Transfer Bank BRI, 1 Buah Klip Plastik warna Bening, 1 Unit Hand Phone Merk Asus dan 1 Unit Hand Phone Merk Vivo” ungkap Kasat.

“Dengan kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terang Kasat Res Narkoba.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa disebut Tahap 2 diserahkan oleh Brigadir Arham dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Goesnawaty, SH yang disaksikan Bripda Hendi V Fajrin serta Yuana Wira TU Miftahul Munir.

[Nabire.Net/Efer/L]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.