INFO NABIRE
Home » Blog » Satpol PP Nabire Ingatkan Pedagang Pasar Karang & Semua Pasar Di Nabire Agar Tidak Buang Sampah Sembarangan Jika Tidak Ingin Dikenakan Sanksi

Satpol PP Nabire Ingatkan Pedagang Pasar Karang & Semua Pasar Di Nabire Agar Tidak Buang Sampah Sembarangan Jika Tidak Ingin Dikenakan Sanksi

123

Polisi  Pamong Praja (Pol PP) mengajak ibu-ibu jualan dan pedagang-pedagang kaki lima di Pasar Karang Tumaritis, Nabire  Papua agar tidak membuang sampah sembarangan jika tidak makan akan mendapatkan sangsi kurungan.

“Semua  tugas  yang  kami  jalankan  ini atas instruksi  Bupati Nabire  melalui  pimpinan Satpol PP, yang perintahkan kami mengawasi beberapa  pasar  yakni  pasar  Karang  Tumartis, pasar Kali Bobo, Pasar  Oyehe dan Pasar  sore  KPR  Siriwini. Setiap pasar  ditugaskan 5 anggota ditambah satu pimpinan regu,” kata Pimpinan  Pleton  Pasar Karang,  Eligius  Pekei, saat  sosialisasi tentang pembuangan sampah pada  tempatnya  dengan  para  pedagang- pedagang dan ibu–ibu  jualan  di  Pasar  Karang  Tumaritis, Nabire, Papua,  sabtu (9/4/ 2016) pagi.

Melalui  sosialisasi tentang  pembuangan  sampah  ini, lanjut Pekei, dari  tim  Pol PP  mengampaikan  kepada  ibu-ibu  dan  pedagang –pedagang  semua bahwa  potongan  sayur  jualan  daun–daun yang  untuk alas  jualan semua dikumpulkan  dan  buanglah  pada tempat sampah  yang  sudah  disediakan  dari dinas  kebersihan  ada  dua tempat sampah.

“Jika kemudian  hari  lanjut Pekei  kami (Pol PP) melihat  ada yang  membuang  sampah  bukan  pada tempatnya,  kami  pihak  Pol  PP siap menangkap mereka  yang  buang  sampah  sembarang  tempat  di areal Pasar Karang  dan  kami  akan kenakan  sangsi ancaman maksimal 60 hari  kurungan dan  denda  maksimal Rp20 juta  sesuai  dengan  Peraturan Daerah  Kabupaten  Nabire .No.8  tahun  2013 tentang ketertibaan  umum, terdapat  pada  pasal  17 dengan  bunyinya  ( 1) setiap  orang dilarang membuang  sampah  bukan  pada  tempatnya  (2) setiap orang wajib  menjaga  dan  memelihara kebersihan di  lingkungan  masing–masing  mau pun  di tempat-tempat  fasilitas umum (3) setiap rumah tangga  wajib menyediakan tempat sampah di rumah  tangga  masing-masing, kami Pol PP  berdasarkan  ketiga  poin  diatas  itu akan selalu mengawasi,” tegasnya.

Sementara  itu  sopir  lintas  Nabire,  Dogiyai, Deiyai, Paniai, Jhon Sayori  mengatakan,  tindakan  yang  Pol PP  ambil  ini  sungguh dahsyat  karena  sekarang  Pasar  Karang  sudah  tidak  ada tumpukan  sampah lagi sehingga sopir-sopir  lintas juga parkir  mobil tidak  seperti  yang  dulu,  sekarang sudah  terkendali  dari sampah.

“Kita bicara  kebersihan ini tergantung dari  warga setempat, terlebihnya  kita  sama-sama  menjaga  kebersihaan  agar lingkungan ini bersih dan ketenteraman wilayah  Nabire  ini semuanya  tergantung  kepada  Pol PP, jika mengharapkan dari Dinas Kebersihan kota Nabire sama saja,” ucapnya.

(T.B/Pilemon.W)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.