INFO NABIRE
Home » Blog » Sat Reskrim Polres Nabire Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Empat Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Nabire Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Empat Pelaku Diamankan

Nabire, 28 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire yang dibantu Unit Dalmas Sat Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (28/1/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan curian dan senjata tajam.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui YN merupakan warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, sementara MD alias PN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas pada tahun 2024.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/474/XII/2025 terkait pencurian di Jalan Jenderal Sudirman pada 13 Desember 2025, serta LP/B/24/I/2026 terkait kejadian serupa di Jalan Palu pada 9 Januari 2026.

Penangkapan bermula sekitar pukul 05.00 WIT, saat tim patroli menerima laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Homestay Jefita. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban ke arah Karang Barat. Sekitar pukul 06.00 WIT, polisi berhasil mengamankan AD alias ND beserta satu unit Yamaha Mio merah.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh YN dan MD, yang diketahui bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo. Tim Sat Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIT.

Saat penggerebekan, para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga membahayakan keselamatan petugas. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk pembelaan diri dan upaya melumpuhkan pelaku. Para tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Mako Polres Nabire.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio 125 merah, Honda Beat hitam, dan Honda Beat Street cokelat. Selain itu, turut diamankan tiga gunting baja (alat potong gembok), tiga parang, dua linggis kecil, dua obeng, dan satu martil.

Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, dalam keterangan pers mengatakan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langkah hukum yang sah dan terukur untuk melindungi keselamatan petugas dan masyarakat.

“Tindakan ini dilakukan berdasarkan hukum dan laporan polisi yang ada, karena para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dan warga sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku dikenal sebagai pelaku curat, curas, dan curanmor yang kerap bertindak sadis dan telah lama menjadi target pemantauan kepolisian.

“Pada saat penangkapan, terdapat ancaman nyata atau imminent threat terhadap keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan perlindungan diri sesuai SOP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, d, dan e KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 491 KUHP tentang penadahan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 282 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas sah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Nabire terkait status YN sebagai narapidana kabur, serta mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan modus serupa di wilayah Nabire.

Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan kendaraan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.