INFO PAPUA
Home » Blog » Rapat Paripurna DPRD Dogiyai Dalam Rangka PAW 2 Legislator

Rapat Paripurna DPRD Dogiyai Dalam Rangka PAW 2 Legislator

(Rapat Paripurna DPRD Dogiyai Dalam Rangka PAW 2 Legislator)

Dogiyai, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Periode 2019-2024, dilaksanakan di Aula kantor DPRD Dogiyai, selasa, 24 Agustus 2021.

Adapun anggota yang di-PAW atas nama Paskalis Douw yang sudah Almarhum dari Partai PKB digantikan oleh Alex Goo dengan dasar SK Gubernur Nomor: 155.2/231/Tahun 2021.

Kemudian atas nama Alexander Tagi yang sudah Almarhum dari Partai Karya digantikan oleh Yulian Keiya dengan dasar SK Gubernur Nomor: 155.2/232/Tahun 2021.

Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anouw dalam sambutannya mengatakan, kita tetap hargai jasa-jasa kedua Almarhum yang sudah bersama kami dari sejak dilantai tahun 2019 sampai sekarang digantikan oleh Alex Goo dan Yulian Tagi hari ini mengucapkan sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai.

“Untuk selanjutnya kedua Bapak akan diatur oleh Sekretariat Dewan tentang masuk di Komisi apa dan perangkat dewan lainnya,” kata Ketua DPRD.

Di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Dogiyai mengucapkan selamat datang kepada kedua Anggota Dewan yang sudah ucapkan sumpah Janji Penggantian Antar Waktu.

Sebagai bupati ia menekankan bahwa sebelum menjadi anggota Dewan urusannnya urusan pribadi dan keluarga akan tetapi menjadi Anggota Dewan bertambah urusan baru yaitu urus masyarakat umum dikabupaten Dogiyai sehingga perlu jaga kesehatan dan atur waktu dengan sebaik mungkin supaya kita bangun Dogiyai bersama.

Dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai terjadi keributan karena ada dua oknum diantara anggota DPRD dan Kepala Kampung yang baru dilantik datang hadir acara dengan keadaan mabuk sehingga semua pejabat dan masyarakat yang hadir tutup pintu dan tuntut kepada kedua oknum harus bayar denda 50.000.000,- perorang 25.000.000,-

Sekretaris Dewan Adat Papua, Alexander Pakage menyampaikan depan pimpinan daerah Eksekutif dan Legislatif bahwa Perda tentang Miras sedang berjalan jadi semua pihak harus hargai perjuangan itu dan kita berharap secepatnya Perda pelarangan Miras ini selesai sesuai harapan kita bersama.

Sementara itu Asisten 1 Setda Kabupaten Dogiyai Nason Pigai mengatakan orang yang tidak tahu apa-apa terjadi korban nyawa dan harta benda hanya karena pengaruh Miras sehingga kedua orang Miras adalah Anggota dan Kepala kampung harus bayar denda oleh uang pribadi kalau tidak harus diberikan sanksi tegas.

[Nabire.Net]



Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.