Polres Paniai Ungkap Kasus Alkohol 70% Ilegal, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun atau Denda 1,5 Miliar Rupiah

Paniai, 06 September 2023 – Polres Paniai di bawah pimpinan Kapolres Akbp Abdus Syukur Felani, S.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Paniai Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M. Si., bersama Kasat Narkoba Polres Paniai Iptu Ruslan dan Kasie Propam Polres Paniai Ipda I Nyoman Suka, menggelar sebuah Press Release pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023.
Press Release ini merupakan tanggapan terhadap pengungkapan kasus Alkohol 70% yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Paniai. Kasus ini bermula pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023, pukul 17.00 WIT, ketika anggota Satnarkoba menerima informasi mengenai sebuah mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi 8406 EL yang membawa Alkohol 70% dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai.
Dalam operasi yang dilakukan, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan 3 karton Alkohol 70% berisi 300 ml masing-masing atau sebanyak 72 botol siap edar. Selanjutnya, anggota Satnarkoba berusaha mengidentifikasi pemilik barang ini, yang diaku oleh sopir mobil hanya mengantar ke terminal dan menghubungi pemilik barang tersebut.
Wakapolres Paniai, Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M. Si., menjelaskan, “Anggota kami mengarahkan sopir untuk menghubungi pemilik barang agar dilakukan penangkapan pemilik Alkohol 70% tersebut dengan inisial SP (25). Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Paniai untuk diproses lebih lanjut.”
Tersangka mengakui bahwa Alkohol 70% ini dijual seharga 100 ribu rupiah per botol dan didistribusikan kepada masyarakat di Kabupaten Paniai yang ingin mengonsumsi minuman tersebut.
Wakapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk di antaranya melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar 500 juta rupiah, sesuai dengan pasal 197 dan pasal 205 (1) KUH pidana.
Wakapolres Paniai juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, serta segera melaporkan kecurigaan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan miras atau alkohol tanpa surat izin edar di wilayah hukum Kabupaten Paniai sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Kepolisian Paniai berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan barang-barang ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Dengan kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Paniai bertekad untuk terus melindungi warga Kabupaten Paniai dari bahaya alkohol ilegal.
[Nabire.Net]



Leave a Reply