Polres Kepulauan Yapen Musnahkan Ratusan Miras dan Bahan Peledak Hasil Patroli

Kepulauan Yapen, Dalam rangka meningkatkan rasa aman kepada masyarakat di kabupaten Kepulauan Yapen, jajaran Polres Kepulauan Yapen terus melaksanakan kegiatan patroli menjelang akhir tahun 2023 yang juga melibatkan pihak TNI dari Kodim 1709/Yawa.
Dari hasil patroli tersebut, aparat kepolisian melakukan pemusnaan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, bertempat di Mapolres Kepulauan Yapen, Kamis (21/12/23).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur forkopimda Kepulauan Yapen, Kapolres Kepulauan Yapen beserta para perwira dan anggotanya juga tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
Dikatakan Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.IK., MH., kegiatan rutin patroli terus dilaksanakan, namun menjelang akhir tahun, patroli rutin tersebut ditingkatkan.
“Sesuai arahan Polda menjelang Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutur Kapolres Kepulauan Yapen.
Untuk hasil patroli sendiri di akhir tahun 2023, mendapatkan hasil berbagai sitaan minuman keras baik jenis toko maupun minuman lokal serta adanya barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ada amunisi juga bahan peledak atau dopis.
“Kami terus mendapatkan berbagai laporan masyarakat akan keributan faktor minuman keras dan itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dengan harapan lakukanlah hal yang positif tanpa mengkomsumsi minuman keras, lebih baik kumpul bersama keluarga sambil berdoa,” harap Kapolres.
Sementara itu, Pj Bupati Kepulauan Yapen mengungkapkan, ini merupakan satu kegaiatan yang sangaat bermanfaat bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, dimana berkaitan dengan pemusnahan barang bukti, ia berterima kasih kepada Kapolres Kepulauan Yapen dan jajaran yang sudah melaksakan penyitaan minuman keras sehingga menjadi efek cerah bagi masyarakat.
“Berkaitan dengan minuman keras, miras yang tidak mendapatkan izin juga sudh mendapat larangan untuk menjual miras di bulan Desember ini, jadi ini menjadi harapan untuk kita semua sehingga apa yang tadi disampaikan oleh Kapolres bagi kami semua untuk merasa aman nyaman di dalam memasuki Natal dan Tahun Baru,” kata Pj.Bupati.
Ditambahkan, harus betul-betul merasakan satu kebahagian dengan hal-hal yang seperti ini harus tertipkan kerena di bulan Desember, umat Kristiani sementara melaksanakan minggu-minggu adven dan nanti akan merayakan Natal dan Tahun Baru. Untuk itu harus menjaga ketertiban kondusifitas berkaitan dengan keamanan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Untuk jumlah pemunsnahan minuman keras sebanyak 197 jenis botol sedang maupun kecil, 16 jerigen berukuran 20 liter, 3 jerigen berukuran 5 liter dengan total kurang lebih 500 liter minuman keras.
[Nabire.Net]







Leave a Reply