INFO PAPUA
Home » Blog » Polres Biak Bongkar Mafia BBM Subsidi, 2 Ton Pertalite Diamankan di Tiga SPBU

Polres Biak Bongkar Mafia BBM Subsidi, 2 Ton Pertalite Diamankan di Tiga SPBU

Biak Numfor, 29 Januari 2026 – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Biak Numfor akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor mengungkap jaringan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM subsidi dengan total barang bukti mencapai 2.000 liter pertalite dan 400 liter minyak tanah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Januari 2026 di tiga titik SPBU, masing-masing di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Gedung Satreskrim Mapolres Biak Numfor, Rabu (28/1/2026).

Mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Kabag Ops Polres Biak Numfor, Kompol Mika Rumbrapuk, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001) jo Pasal 53 Huruf C, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Dalam operasi tersebut, Satreskrim mengamankan berbagai kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi, di antaranya satu unit Toyota Avanza putih dengan tangki tambahan 120 liter, Toyota Kijang merah, Toyota Hilux hitam, hingga Suzuki Carry kuning. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor dengan tangki modifikasi serta jeriken, drum plastik, dan tangki rakitan.

“Total BBM yang kami amankan sebanyak 2 ton pertalite bersubsidi dan 400 liter minyak tanah subsidi. Saat ini terdapat 10 orang terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh unit khusus Satreskrim,” jelas Kompol Mika.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi modifikasi tangki kendaraan, penimbunan BBM, hingga memperdagangkannya kembali secara ilegal. Motif utama para pelaku diketahui berlatar belakang ekonomi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPDA Daniel C.Z. Rumpaidus, S.H., M.H., menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi.

“Kami melihat masyarakat harus antre panjang di SPBU, tetapi BBM cepat habis. Ternyata ada pihak-pihak yang mengambil hak tersebut dengan cara tidak sah, seperti penggunaan tangki rakitan,” tegasnya.

IPDA Daniel menjelaskan, Undang-Undang Migas secara tegas melarang penyalahgunaan, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, termasuk penimbunan. Aturan tersebut juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja agar penindakan lebih komprehensif.

“Kami bahkan mengamankan satu mobil pikap besar yang membawa empat drum biru berisi BBM yang rencananya akan dikirim keluar Biak. Penindakan tegas ini kami lakukan agar hak masyarakat Biak Numfor atas BBM subsidi benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.

Ke depan, Polres Biak Numfor bersama Satgas BBM akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

[Nabire.Net/Hendy Mirino]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.