Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Timika, Ratusan Butir Yarindo Disita
Mimika, 6 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pria berinisial HI (37) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar di wilayah Timika.
Pelaku diamankan di sebuah bengkel motor Alvian Cebong, Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis (6/11/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
1 paket plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih,
-
20 paket plastik kecil berisi masing-masing 200 butir obat keras jenis Yarindo,
-
1 box warna coklat,
-
1 plastik warna hitam bekas paket Lion Parcel,
-
1 karung warna putih,
-
1 kotak plastik warna putih,
-
serta uang tunai Rp500.000.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Jalan Irigasi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi segera melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti saat berada di bengkel tersebut,” ujar AKP Mattinetta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta
-
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Mattinetta menegaskan, Satresnarkoba Polres Mimika berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan obat keras di wilayah Kabupaten Mimika,” tegasnya.
[Nabire.Net]


Leave a Reply