INFO PAPUA
Home » Blog » Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Kampung Kimupugi Dogiyai

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Kampung Kimupugi Dogiyai

(Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Kampung Kimupugi Dogiyai)

Dogiyai, Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 Pukul 20.30 WIT, bertempat di Kampung Kimupugi Kabupaten Dogiyai, personel unit Reskrim Polsek Kamuu berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 20.30 WIT, personel unit Reskrim Polsek Kamuu mendatangi warung Guns di Kampung Kimupugi dan mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul bermain kartu joker. Terdapat salah satu pemuda yang mabuk akibat menggunakan Narkotika jenis Ganja, mengetahui hal tersebut personel langsung mengamankan pemuda tersebut ke Mapolsek Kamuu.

Pukul 21.40 WIT, personel melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diamankan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket/bungkus kecil yang disembunyikan didalam saku celana. Dari keterangan yang didapati, pelaku mengaku telah menyimpan Narkotika jenis Ganja di Rumahnya di kompleks Pasar Kampung Ikebo.

Pukul 21.50 WIT, personel melakukan penggeledahan terhadap Rumah pelaku dan didapati sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket/bungkus kecil Narkotika jenis Ganja.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kamuu guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku:
– Ranto Febriansyah Kaesmetan, Laki-laki, umur 26 tahun, alamat Kampung Ikebo Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai.

Barang bukti yang diamankan:
1. 38 (tiga puluh delapan) paket / bungkus kecil Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna putih;
3. 1 (satu) buah Hp merk Iphone 11 Promax warna putih;
4. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah;
5. 2 (dua) buah korek gas;
6. 1 (satu) buah hedset warna putih;
7. 1 (satu) buah tas samping warna hitam;

Menerima laporan, mendatangi TKP dan olah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kamuu, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani unit Reskrim Polsek Kamu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal Narkotika jenis Ganja tersebut didapatkan.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian tersedekat. Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan bahkan para generasi penerus bangsa ini.

[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.