INFO NABIRE
Home » Blog » Plt Sekda Nabire Drs I Wayan Mintaya Wakili Penjabat Bupati Nabire Pimpin Apel Gabungan Awal Januari Sekaligus Lepas Sambut 2015-2016

Plt Sekda Nabire Drs I Wayan Mintaya Wakili Penjabat Bupati Nabire Pimpin Apel Gabungan Awal Januari Sekaligus Lepas Sambut 2015-2016

e

(Dok.B.N)

Sebagai Aparatur Pemerintah, Abdi negara dan Masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk mentaati semua peraturan yang berlaku termasuk aturan tentang dispilin pegawai negeri sipil.

Hal tersebut dikemukakan Penjabat Bupati Nabire, Sendius Wonda SH M.Si pada sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Sekda Nabire, Drs I Wayan Mintaya saat memimpin Apel Gabungan awal bulan dan lepas sambut tahun 2015-2016, yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Nabire, senin pagi (04/01).

Dikatakan Sendius Wonda, pegawai negeri sipil di Nabire di tahun 2016 harus lebih semangat, optimis dan bekerja lebih baik lagi. Prestasi kerja di tahun 2015 harus lebih ditingkatkan lagi di tahun 2016, sedangkan yang belum tercapai di tahun lalu harus dicapai di tahun 2016.

Sendius Wonda juga menegaskan, penegakan disiplin telah diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010, dan peraturan Bupati no 13 tahun 2011, tentang dispilin jam kerja bagi PNS. Maka setiap PNS wajib mentaati jam kerja yakni masuk jam 07.30 pagi dan pulang jam 14.30 siang.

Sendius Wonda juga meminta perhatian dari para Pimpinan SKPD terkait laporan pertanggung jawaban tahun 2015 baik fisik maupun keuangan agar segera dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dikarenakan sudah ada penetapan APBD tahun 2016. Selain itu juga Pimpinan SKPD harus mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya sejauh mana telah mendukung visi mis pembangunan kabupaten Nabire berikut kendala-kendalanya yang akan dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan program tahun 2016.

Sendius Wonda diakhir sambutan tertulisnya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat Nabire, pihak TNI/Polri dan semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada Nabire sehingga dapat berjalan aman dan lancar.

(RRINabire/Y.P)

Post Related

Leave a Reply

  • IPMANAPANDODE SE_SUMATERA
    7 February, 2016 01:10 at 01:10

    Sebagai Aparatur Pemerintah, Abdi negara dan Masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk mentaati semua peraturan yang berlaku termasuk aturan tentang dispilin pegawai negeri sipil.

    Hal tersebut dikemukakan Penjabat Bupati Nabire, Sendius Wonda SH M.Si pada sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Sekda Nabire, Drs I Wayan Mintaya saat memimpin Apel Gabungan awal bulan dan lepas sambut tahun 2015-2016, yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Nabire, senin pagi (04/01).

    Dikatakan Sendius Wonda, pegawai negeri sipil di Nabire di tahun 2016 harus lebih semangat, optimis dan bekerja lebih baik lagi. Prestasi kerja di tahun 2015 harus lebih ditingkatkan lagi di tahun 2016, sedangkan yang belum tercapai di tahun lalu harus dicapai di tahun 2016.

    Sendius Wonda juga menegaskan, penegakan disiplin telah diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010, dan peraturan Bupati no 13 tahun 2011, tentang dispilin jam kerja bagi PNS. Maka setiap PNS wajib mentaati jam kerja yakni masuk jam 07.30 pagi dan pulang jam 14.30 siang.

    Sendius Wonda juga meminta perhatian dari para Pimpinan SKPD terkait laporan pertanggung jawaban tahun 2015 baik fisik maupun keuangan agar segera dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dikarenakan sudah ada penetapan APBD tahun 2016. Selain itu juga Pimpinan SKPD harus mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya sejauh mana telah mendukung visi mis pembangunan kabupaten Nabire berikut kendala-kendalanya yang akan dijadikan dasar pertimbangan pelaksanaan program tahun 2016.

    Sendius Wonda diakhir sambutan tertulisnya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat Nabire, pihak TNI/Polri dan semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada Nabire sehingga dapat berjalan aman dan lancar

Your email address will not be published.