Pertemuan ESDM Papua Tengah–DPRP Kupas Kontrak Karya dan Tambang Ilegal
Nabire, 30 Januari 2026 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets J. Boray, bersama Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, John N.R. Gobay, menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak di Kantor Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT tersebut membahas berbagai isu strategis terkait sektor pertambangan di Papua Tengah, mulai dari status perusahaan tambang, kontrak karya, hingga aktivitas pertambangan ilegal di beberapa wilayah.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tujuh perusahaan tambang yang izinnya sempat ditandatangani oleh Bupati Naftali Yogi, namun kemudian dicabut kembali oleh Bupati Hengki Kayame.
Selain itu, dibahas pula status PT Irja Eastern dan PT Nabire Bhakti Mining yang diketahui telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak era 1900-an hingga awal tahun 2000-an. Kontrak karya kedua perusahaan tersebut telah berakhir dan dikembalikan kepada negara. Namun demikian, wilayah bekas kontrak karya tersebut masih berpotensi kembali diusulkan untuk kegiatan pertambangan di masa mendatang.
“Wilayah yang sebelumnya berstatus kontrak karya diklaim sebagai cadangan negara dan status tersebut tidak dapat dicabut,” demikian disampaikan dalam pertemuan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Status wilayah tersebut disamakan dengan Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, di mana setiap rencana pengaktifan kembali kegiatan pertambangan harus melalui persetujuan masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John N.R. Gobay, mengusulkan agar dilakukan desakan kepada Kementerian ESDM dan DPR RI untuk mengkaji kemungkinan perubahan regulasi, sehingga status cadangan negara tersebut dapat dicabut.
Pertemuan juga membahas aktivitas tambang ilegal di wilayah Bayabiru dan Degeuwo. Hingga saat ini, aktivitas pertambangan di kedua wilayah tersebut masih berstatus ilegal, meskipun dilakukan oleh masyarakat setempat. Penertiban tambang ilegal tersebut menjadi kewenangan kepolisian dan pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan penataan dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat mengelola pertambangan secara legal dan terkontrol.
Dalam kesempatan itu, Dinas ESDM Papua Tengah juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terkait kegiatan pertambangan, peta wilayah pertambangan, serta perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi melalui data dan sistem informasi yang disediakan oleh instansi terkait.
[Nabire.Net/Musa Boma]


Leave a Reply