Persidangan Dua Terdakwa Jemmy Magai Yogi & Demianus Magai Yogi Di Pengadilan Negeri Nabire Dilanjutkan 13 Februari 2017
Persidangan terhadap dua orang terdakwa perkara pemerasan dan pengancaman yang disertai kepemilikan senjata api, yang digelar senin 6 februari 2017, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kembali akan dilanjutkan pada tanggal 13 februari 2017.
Persidangan yang digelar senin tadi merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang digelar 30 januari 2017 lalu, dimana pada persidangan pertama, Hakim Ketua, Orpa Marthina SH mengabulkan permintaan kedua terdakwa untuk menunda persidangan dikarenakan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa, Gustaf Kawer.
Selanjutnya, pada persidangan berikutnya, 13 februari mendatang, akan dihadirkan beberapa saksi, diantaranya dari Dinas PU kabupaten Paniai, Bina Marga kabupaten Paniai, dan dari Polres Nabire.
Jemmy Magai Yogi alias Tiup dan Demianus Magai Yogi ditangkap lantaran diduga sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah Paniai.
Jemmy dan Demianus dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polres Nabire pada bulan desember 2016 lalu. Keduanya ditangkap bersama dua orang terdakwa lainnya, Aloisus Kayame dan Jona Wenda oleh Timsus Polda Papua di Jayapura. Namun Jemmy dan Demianus dipindahkan ke tahanan Polres Nabire.
[Nabire.Net]



Leave a Reply