Perkosa Anak Kandung Sendiri, DS Dituntut 18 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Nabire

Nabire, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire, membacakan surat tuntutan pidana atas nama terdakwa DS yang dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri inisial VTS.
Pembacaan surat tuntutan pidana tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (28/04/2022). Sementara terdakwa DS dituntut pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda 1 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara.
Pembacaan tuntutan dilakukan setelah pemeriksaan sidang dalam agenda pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, pemeriksaan terdakwa) telah selesai. Terdakwa DS dituntut karena telah melakukan pemerkosaan kepada Anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DS di kamar rumahnya, tidak hanya sekali dua kali melainkan sudah berulang-ulang kali sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022.
Penuntut umum menuntut melebihi ancaman maksimal dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan tidak berdasar. Hal tersebut didasari oleh karena terdakwa DS merupakan Bapak Kandung Anak korban. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga ancaman maksimalnya adalah 20 (dua puluh) tahun penjara.
Selain dari pada hal tersebut, penuntut umum mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa, yaitu Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan Anak korban, Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi Anak korban, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai adat yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Papua, Terdakwa berbelit-belit selama proses persidangan, Perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang kali.
Persidangan dilaksanakan tertutup untuk umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
[Nabire.Net/Kejari Nabire]


Leave a Reply