INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pencairan Dana Kampung Dogiyai Tahun 2023, Implementasi Perbup Nomor 3 Tahun 2023 Dimulai

Pencairan Dana Kampung Dogiyai Tahun 2023, Implementasi Perbup Nomor 3 Tahun 2023 Dimulai

Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Norpen Pigai, SE, SM
(Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Norpen Pigai, SE, SM)

Dogiyai, Sesuai amanat Peraturan Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor 3 Tahun 2023 tentang penetapan berasan dan pedoman teknis serta pengelolaan alokasi dana kampung (ADK) untuk setiap kampung di kabupaten dogiyai Tahun anggaran 2023, pasal 12 poin b, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung kabupaten Dogiyai meneruskan berkas permohonan kepala kampung yang sudah lengkap persyaratannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Dogiyai.

Berdasarkan Pasal 12 Poin b, diatas minggu keempat bulan oktober 2023 saya selaku kepala bidang Perbendaharan  sekaligus Plh.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah menerima Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Kampung  diantaranya: Penghasilan Tetap (SILTAP) Triwulan III,Penghasilan Tetap (SILTAP) Triwulan IV dan Non SILTAP Tahap II.

“Kami badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Dogiyai akan menyalurkan alokasi Dana Kampung tersebut dengan menerbitkan yang namanya Surat perintah pencairan Dana (SP2D) dengan cara memindahbukukan dari Rekening kas Umum Daerah (RKUD) Dogiyai ke Rekening Kas Desa (RKD)”, kata Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Norpen Pigai, SE, SM, kepada Nabire.Net.

Lanjutnya, “mulai tanggal 8 November tahun 2023, kami BPKAD Dogiyai akan mengantar Surat Perintah Pencairan Dana ke Bank Papua Cabang Moanemani untuk proses pemindahbukuan Alokasi Dana Kampung dari Rekening Kas Umum Daerah Dogiyai (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).”

Total keseluruhan  dana Kampung yang Pemerintah Daerah Dogiyai Siapkan untuk membayar SILTAP tahap III,SILTAP tahap IV dan Non SILTAP  adalah sebanyak Rp.32.172.972.400 (tiga puluh dua milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah.

Selanjutnya Teknis Pencairan alokasi  dana kampung ,Penggunaan alokasi dana kampung dan pertangjawaban dana alokasi dana kampung secara teknis akan di atur oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Kampung.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.