INFO PAPUA
Home » Blog » Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 18 Desember 2019

Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal Mulai 18 Desember 2019

(Hari Libur Papua)

Jayapura – Pemprov Papua menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2019. Peneatapan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemprov Papua, tanggal 25 November 2019.

Penetapan libur dan cuti bersama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 didasarkan pada SK Gubernur Papua Nomor 188.4/489/tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, tentang hari libur dan cuti bersama di wilayah provinsi Papua tahun 2019.



Libur diawali cuti bersama sebelum natal tanggal 18 Desember hingga 24 Desember 2019. Dilanjutkan hari libur natal pertama dan kedua tanggal 25 dan 26 Desember 2019.

Tanggal 27 Desember dilanjutkan libur HUT Provinsi Papua. Kemudian tanggal 30 dan 31 Desember, aktivitas kerja dilanjutkan.

Tanggal 1 Januari 2020 kembali libur Tahun Baru, dilanjutkan cuti bersama dari tanggal 2-3 Januari 2020.

Dan akhirnya aktivitas kerja kembali dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2020.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.