Pemprov Papua Tetapkan 27 Maret 2017 Sebagai Hari Libur Fakultatif
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017. Artinya, tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur.
Namun hal berbeda terjadi di Papua. Provinsi yang terletak di timur Indonesia tersebut justru menetapkan Senin (27/3/2017) sebagai libur fakultatif dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi pada 28 Maret 2017.
Dilansir dari Antara Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, libur fakultatif tersebut didasarkan pada keputusan Pemerintah Provinsi dalam surat edaran Gubernur Papua Lukas Enembe Nomor 003/3236/SET, tertanggal 16 Maret 2017.
“Atas nama gubernur saya sudah menandatangani surat edaran terkait libur fakultatif pada 27 Maret, sebab pada tanggal tersebut merupakan hari terjepit, sehingga diliburkan oleh pemprov,” kataHery Dosinaen di Jayapura, Jumat (24/3/2017).
Hery menambahkan, pihaknya mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk kembali berkantor pada 29 Maret mendatang.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi ASN untuk tak berkantor pada 29 Maret mendatang, sebab waktu libur yang diberikan dirasa sudah cukup panjang, sehingga diminta untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara.
Disamping itu, pihaknya juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya di instansi masing-masing.
“Berikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terpenuhi. ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai dengan panggilan tugasnya,” ujarnya.
[Nabire.Net]



Leave a Reply