INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemkab Mimika Gelar FGD Penyusunan RDTR Kota Baru, Fokus pada Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan

Pemkab Mimika Gelar FGD Penyusunan RDTR Kota Baru, Fokus pada Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan

Mimika, 3 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Jumat (03/10), dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Eferth Lukas Hindom.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia (PTFI), tokoh masyarakat, serta tenaga ahli penyusunan RDTR.

Dalam sambutannya, Eferth menegaskan bahwa penyusunan RDTR mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika periode 2011–2031, yang menetapkan Timika sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). RDTR juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta regulasi turunannya termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Kepmen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Penyusunan RDTR Kota Baru bertujuan menjaga konsistensi perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika, menyusun pedoman zonasi, hingga menentukan prioritas program pembangunan jangka panjang. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun mendatang,” ujar Eferth.

Sekretaris PUPR Mimika, Piter Edoway, menambahkan bahwa RDTR akan mengatur struktur ruang, pola ruang, serta peruntukan kawasan.

“Ini masuk dalam lima distrik perkotaan, dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, hingga Kuala Kencana. Sedangkan RTRW meliputi 18 distrik. Jadi penyusunan ini sangat penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan rencana jangka menengah dan panjang,” jelasnya.

(Pemkab Mimika Gelar FGD Penyusunan RDTR Kota Baru, Fokus pada Perencanaan Tata Ruang Berkelanjutan)

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan strategis untuk pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat landasan hukum dan perencanaan ruang di Kabupaten Mimika.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.