INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemeriksaan BPK di Pemerintah Provinsi Papua Tengah : Temuan dan Langkah-Langkah Perbaikan

Pemeriksaan BPK di Pemerintah Provinsi Papua Tengah : Temuan dan Langkah-Langkah Perbaikan

Pemeriksaan BPK di Pemerintah Provinsi Papua Tengah : Temuan dan Langkah-Langkah Perbaikan
(Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, SST.P, MM, saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Senin (16/10/2023))

Nabire, Tim Pemeriksan dari BPK sedang berada di Nabire dan telah selesai melakukan pemeriksaan, menyisakan perapihan aset dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Hal itu disampaikan Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, SST.P, MM, saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Senin (16/10/2023) pagi, di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah.

Dijelaskan Anwar Damanik, waktu tersisa efektif adalah 2.5 bulan, sementara target kerja masih di bawah standar nasional.

Dikatakan, Tim Pemeriksa dari BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan sejak Jumat dan tinggal melakukan perapihan aset pada hari ini. Bebetapa temuan yang disampaikan ke Pemprov banyak, berupa temuan-temuan standar pengendalian intern.

“Pemeriksaan BPK saat ini terdiri dari 2, yaitu atas pelaksanaan APBD T.A 2022 (APBD Mini) dan audit belanja terhadap APBD 2023 sampai triwulan III. Beberapa laporan sudah dilaporkan ke kami dalam bentuk konsep dan akan ditindaklanjuti lagi dengan pembahasan yang lebih intens dengan BPK,” kata Anwar.

Dikatakan, sebagai DOB, diakui bahwa banyak ruang-ruang hukum atas landasan-landasan regulasi yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan khususnya, sehingga ini berpengaruh kepada ritme pengelolaan pemerintahan dan keuangan.

“Kita juga sudah berupaya maksimal dalam menyiapkan regulasi-regulasi sebagai dasar-dasar aturan untuk melaksanakan keuangan, akan tetapi masih ada beberapa temuan yang kita masih kerjakan dan teliti lagi. Tentunya dalam hal ini, para OPD teknis silahkan mencontoh ke Provinsi Papua atau Papua Barat yang sudah definitif, sehingga nanti ada konsep-konsep regulasi atau SOP-SOP yang bisa diambil, ditiru dan dimodifikasi, karena pada akhirnya itu menjadi dasar tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangan,” urai Pj.Sekda Papua Tengah.

Anwar Damanik juga meminta agar jajaran di Pemprov Papua Tengah jangan pasif. “Kita jangan berharap itu urusannya Biro Hukum. Biro Hukum akan bisa melaksanakan itu apabila ada drafting dari masing-masing OPD. Jadi kita berharap teman-teman lebih aktif lagi untuk menelusuri atau melaksanakan temuan-temuan SP itu.”

Pj.Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, SST.P, MM, menambahkan, selain temuan-temuan standar pengendalian intern, ada juga temuan-temuan kepatuhan atau temuan belanja.

“Kalau ikut jangka waktu, LHP ini paling cepat tanggal 13 November 2023, karena kita serahkan LHP Keuangan atau Laporan Pertanggung jawaban itu di minggu ketiga bulan September 2023, sehingga 60 hari menjadi waktu bagi BPK untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporan atas hasil pemeriksaan. Jadi hasilnya bisa dilihat di atas tanggal 13 November 2023,” tutup Anwar Damanik.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.