INFO PAPUA
Home » Blog » Pembangunan Pasar Tradisional SP5 Mangkrak, Tim PKN Waropen Laporkan Dugaan Korupsi Oleh Disperindag Waropen Yang Merugikan Negara 12 Miliar Lebih

Pembangunan Pasar Tradisional SP5 Mangkrak, Tim PKN Waropen Laporkan Dugaan Korupsi Oleh Disperindag Waropen Yang Merugikan Negara 12 Miliar Lebih

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi pengadaan motor dinas oleh Sekda Waropen yang merugikan negara 12 Miliar lebih, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Waropen kembali melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian & Perdagangan kabupaten Waropen, 20 April 2018 lalu kepada Polres Waropen.

Laporan Tim PKN kabupaten Waropen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional di SP5, kabupaten Waropen, tahun anggaran 2015, yang dilakukan Dinas Perindustrian & Perdagangan kabupaten Waropen, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2.4 Miliar Rupiah lebih.

Dugaan ini didasarkan pada fakta-fakta hasil temuan Tim PKN di lapangan. Dari hasil temuan dan investigasi, Tim PKN menduga bahwa pembangunan pasar tradisional di SP5 tersebut tidak sesuai kontrak Dinas Perindustrian & Perdagangan kabupaten Waropan tahun anggaran 2015 sebesar 17.8 Miliar Rupiah lebih dengan dana yang sudah direalisasikan sebesar 12.2 Miliar rupiah lebih.

Selain itu Tim PKN juga menilai ada keterlambatan pekerjaan pembangunan pasar tersebut yang dikerjakan oleh PT. BMK yang semula 120 hari kalender berdasarkan kontrak kemudian diubah menjadi 210 hari kalender, sehingga batas waktu selesainya pekerjaan yang semula tanggal 20 November 2015 berubah menjadi tanggal 18 Februari 2016. Namun hingga tanggal 4 Mei 2016 pekerjaan pembangunan pasar tersebut belum selesai juga dan sudah melebihi 76 hari kerja sesuai kontrak yang sudah diperbaharui berdasarkan dokumen addendum.

Tim PKN menilai dari observasi yang dilakukan langsung di pasar tradisional SP5, pembanguna pasar ini terancam tak dapat diselesaikan, dan hal ini ditandai dengan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi kerja padahal waktu pekerjaan sudah melebihi batas kontrak addendum namun pembanguna pasar belum selesai.

Berdasarkan fakta tersebut, Tim PKN menduga ada tindak pidana Korupsi dan Mark Up harga, dan fakta-fakta yang ditemukan tim PKN sudah memenuhi unsur tersebut sesuai pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.