INFO NABIRE
Home » Blog » Pasien BPJS Jangan Khawatir, RSUD Nabire Siap Ganti Biaya Obat yang Dibeli di Luar, Ini Syaratnya!

Pasien BPJS Jangan Khawatir, RSUD Nabire Siap Ganti Biaya Obat yang Dibeli di Luar, Ini Syaratnya!

Nabire, 27 Januari 2026 – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Sukatemin, S.Kep., Ns, M.Kep, menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit tetap akan mendapatkan penggantian biaya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Sukatemin saat diwawancarai Nabire.Net, Selasa (21/1/2025), menanggapi keluhan masyarakat terkait pembelian obat di luar RSUD Nabire.

Alasan Obat Dibeli di Luar RSUD Nabire

Menurut Sukatemin, pada prinsipnya seluruh pasien BPJS mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan nasional. Namun, dalam kondisi tertentu, dokter dapat mengambil keputusan medis menggunakan obat yang tidak masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).

“Kalau pasien itu BPJS, dan memang terpaksa terjadi, itu di luar dugaan. Ada obat-obatan tertentu yang secara nasional memang tidak ditanggung pemerintah karena tidak masuk dalam formularium persediaan obat nasional. Standarnya itu sama di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menerangkan, beberapa pasien yang sudah lama sakit dan sering mengonsumsi obat tertentu, termasuk antibiotik, terkadang sudah tidak lagi merespons obat standar BPJS.

“Untuk tujuan kesembuhan dan mempercepat penyembuhan, dokter mengambil keputusan menggunakan obat di luar formularium nasional. Obat ini memang tidak wajib disediakan rumah sakit sesuai regulasi, sehingga pasien harus membeli di luar,” ujarnya.

RSUD Nabire Ganti Biaya Obat Pasien BPJS

Meski demikian, Sukatemin menegaskan bahwa RSUD Nabire bertanggung jawab mengganti biaya pembelian obat tersebut bagi pasien BPJS.

“Kalau pasien BPJS, nanti kami panggil yang bersangkutan untuk kami gantikan. Sejak tahun 2025 kemarin, rata-rata setiap bulan RSUD Nabire mengembalikan biaya obat pasien sekitar Rp12 juta per bulan,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang diminta membeli obat di luar agar menyimpan bukti pembelian dan membawanya kembali ke rumah sakit.

“Silakan bawa bukti-bukti pembelian, nanti akan kami bayarkan,” tegasnya.

Bahkan, jika ada pasien yang belum sempat mengurus penggantian karena identitas atau nomor kontak tidak tercatat, pihak RSUD tetap berupaya menelusuri.

“Biasanya saya cari lewat grup-grup kerukunan yang ada di Nabire. Selama datanya jelas, tetap kami upayakan,” tambahnya.

Penjelasan Aturan Kelas BPJS

Sukatemin juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan perawatan berdasarkan kelas BPJS.

“Kalau memiliki kartu BPJS kelas 3, mohon bersedia dirawat di kelas 3. Kalau minta dirawat di kelas 1 atau VIP, maka BPJS tidak mau menanggung,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan murni aturan dari BPJS Kesehatan.

“Karena pembiayaan rumah sakit dibiayai BPJS, maka rumah sakit juga wajib tunduk pada aturan BPJS,” pungkasnya.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.