MUI Nabire Keluarkan Edaran Berkaitan Dengan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H

Nabire, Berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah dalam bulan suci Ramadhan 1442 H, tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Nabire, telah mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 H di Nabire.
Surat tersebut dikeluarkan MUI Nabire, sabtu (13/03/21). Hal tersebut dibenarkan Sekretaris MUI Kabupaten Nabire, H. Nuryadi S.Pd M.Pd, mewakili Ketua MUI kabupaten Nabire, kepada Nabire.Net, senin sore (15/03/21).
Dalam surat tersebut, beberapa poin penting disampaikan MUI Nabire berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Nabire sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dijelaskan Nuryadi, teknis pelaksanaan dari surat edaran tersebut akan diterjemahkan oleh Dewan Masjid Indonesia kabupaten Nabire.
“Teknis pelaksanaan dari surat edaran tersebut nantinya akan diterjemahkan dan dijabarkan oleh Dewan Masjid Indonesia kabupaten Nabire, dan akan disosialisasikan oleh Pengurus Masjid sekabupaten Nabire,” ujar Nuryadi kepada Nabire.Net.
Sementara terkait rencana Pengurus Masjid yang memiliki rencana mengundang penceramah dari luar Nabire, agar bisa menunjukkan bukti bahwa penceramah tersebut telah divaksin, dan penceramah mampu menjaga kerukunan agama dan stabilitas keamanan dalam materi ceramahnya.
Lanjut Nuryadi, untuk kegiatan Safari Ramadhan dan Syiar Ramadhan seperti takbir keliling, untuk ibadah Ramadhan tahun ini tidak diijinkan.
Sementara bagi para amil zakat, agar meminimalkan kontak fisik seperti berjabat tangan pada saat penerimaan maupun penyerahan zakat.
Dan terakhir, MUI kabupaten Nabire menghimbau kepada umat Islam di daerah ini untuk selalu menjaga kamtibmas dan menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kabupaten Nabire.
[Nabire.Net]


Leave a Reply