INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Menuju Rumah Sakit Hijau! DLH Dogiyai Serahkan Izin IPAL dan Incinerator ke RSUD Pratama Dogiyai

Menuju Rumah Sakit Hijau! DLH Dogiyai Serahkan Izin IPAL dan Incinerator ke RSUD Pratama Dogiyai

Dogiyai, 10 November 2025 – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dogiyai, Agustinus Goo, S.Hut., M.IP, secara resmi menyerahkan surat akreditasi dan perizinan lingkungan kepada dua instansi penting, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai dan RSUD Pratama Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.

Penyerahan dokumen dilakukan di halaman Kantor Bupati Dogiyai pada Senin, 10 November 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Maria Clara Giyai, M.Kes, serta Direktur RSUD Pratama Dogiyai, Dr. Rini Elisabet Tigi (Rini Tigi).

Adapun dokumen yang diserahkan meliputi:

  • Surat Izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

  • Surat Izin Incinerator (Pengolahan Limbah Padat)

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas dinas antara DLH, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pratama Dogiyai dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Dogiyai.

Dalam sambutannya, Agustinus Goo menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Penyerahan dua surat izin ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses akreditasi RSUD Pratama Dogiyai. Saya menyerahkan dokumen ini di hadapan empat mata — mata Tuhan, alam, leluhur, dan sesama. Semoga akreditasi ini menjadi kado Natal bagi kita semua di tahun 2025–2026,” ujar Agustinus Goo.

Penyerahan ini diharapkan dapat mempercepat proses akreditasi RSUD Pratama Dogiyai serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan di Papua Tengah.

[Nabire.Net/M.Goo]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.