INFO NABIRE
Home » Blog » LP3BH Manokwari Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Penganiaya Wartawan Jubi

LP3BH Manokwari Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Penganiaya Wartawan Jubi

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolres Nabire untuk segera memproses hukum para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan media Tabloid Jubi, Titus Ruban, di Nabire, yang terjadi pekan lalu (29/06).

Anggota Polres Nabire yang diduga kuat sebagai para pelaku yang lebih dari satu orang itu seharusnya segera dipanggil dan dimintai keterangannya sesuai prosedur hukum yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Nabire.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH yang juga menjadi salah satu Kuasa Hukum dari Masyarakat Adat Suku Wate di Kampung Nifasi, Distrik Makimi-Kabupaten Nabire, Provinsi Papua menegaskan Kapolres Nabire dapat mengambil langkah-langkah hukum dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini disebabkan karena diduga keras para pelaku tersebut telah mendapat informasi yang salah bahkan diduga keras pula telah dipengaruhi secara sengaja oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum yaitu dengan cara menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau benda dan atau penganiayaan yang cenderung melanggar ketentuan hukum dalam pasal 170 KUH Pidana dan pasal 351 KUH Pidana yang dapat dihukum.

“Diduga keras para pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tabloidjubi.com dan koran jubi tersebut juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang aktivis HAM lokal di Nabire atas nama Robertino Hanebora dan Gunawan Inggeruhi” kata Yan Warinussy kepada Wartawan di Manokwari, Senin (03/07/2017)

Hal ini tutur Yan sangat melanggar prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Deklarasi Internasional Tentang Perlindungan terhadap Pembela HAM maupun juga melanggar amanat Undang Undang Pokok Pers.

Sehingga seharusnya Kapolres Nabire dan jajarannya dapat segera memanggil dan meminta keterangan dari para pelaku tersebut, guna mengungkap indikasi pidana dari perbuatan mereka tersebut dan mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain sebagai penganjur dan atau pembujuk dan atau yang menyuruh mereka melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 170, pasal 351 dan pasal 55 KUH Pidana.

(Teropong)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.